tirto.id - Komnas Perempuan menyoroti langkah Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membahas rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur poligami.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mempertanyakan maksud pengaturan poligami dalam rancangan qanun tersebut. Sebab, menurut dia, ketentuan soal praktik poligami selama ini sudah diatur secara jelas dalam UU Perkawinan.
"Qanun ini mau mengatur yang mana lagi? Karena undang-undangnya sudah ada," kata Nurherwati di kantor Komnas Perempuan, Jakarta pada pada Senin (8/7/2019).
Menurut Nurherwati, UU Perkawinan sudah jelas mengatur soal syarat, alasan, dan prosedur untuk melalukan praktik poligami.
Nurherwati justru heran ketika dikatakan qanun itu dibuat lantaran banyak praktik poligami lewat nikah siri. Menurut dia, tidak ada korelasi antara masalah dengan solusi yang ditawarkan.
Apalagi, kata Nurherwati, praktik nikah siri justru banyak dilakukan laki-laki yang hendak berpoligami tapi tidak memenuhi syarat, alasan, dan prosedur yang diperbolehkan UU Perkawinan.
Oleh Karena itu, Nurherwati khawatir rancangan Qanun tersebut justru akan mengakomodir praktik poligami yang dilarang Undang-Undang Perkawinan.
"Artinya, jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap undang-undang," kata dia.
Nurherwati berharap Pemprov Aceh mempertegas implementasi aturan mengenai poligami yang ada di UU Perwakinan. Kantor Urusan Agama, kata dia, juga harus lebih proaktif melakukan pencatatan perkawinan untuk meminimalisir nikah siri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom