tirto.id - Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i menyebut poligami merupakan salah satu penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, Imam juga menyebut faktor lainnya, yakni pernikahan yang tidak dicatatkan, dan kekerasan berbasis siber.
"Nikah yang tidak tercatat dan poligami ini adalah 2 hal yang saling timpang tindih karena umumnya praktik poligami pasti tidak dicatatkan. Jadi poligami dan nikah tidak dicatatkan itu senafas," kata Imam di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12/2018).
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2018, terjadi 13.384 kasus kekerasan yang tercatat oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.
Sebanyak 9.609 kasus di antaranya merupakan kekerasan dalam ranah privat sepanjang tahun 2017 atau mencapai 71 persen dari total.
Lebih rinci, dari 9.609 kasus tersebut, 5.167 di antaranya merupakan kekerasan terhadap istri, sementara 2.227 kasus merupakan kekerasan terhadap anak perempuan, dan 1.873 merupakan kasus kekerasan dalam pacaran.
Selanjutnya, kekerasan oleh mantan suami sebanyak 155, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga 140, kekerasan oleh mantan pacar 40 dan lainnya sebanyak 3 kasus.
Selain itu, dari total 9.609 kasus kekerasan, 41 persen atau sekitar 3.843 kasus merupakan kekerasan fisik, 2.978 kasus merupakan kekerasan seksual, 1.441 kasus kekerasan psikis, sisanya kekerasan ekonomi.
"Poligami ini bisa kekerasannya fisik, yang mana itu sering terjadi; kekerasan seksual juga sering terjadi, kemudian bisa juga psikis itu sangat mungkin, dan penelantaran ekonomi," kata Imam.
Selain itu, laporan Komnas Perempuan itu juga mengatakan ada 335.062 kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya yang dicatat oleh Pengadilan Agama.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora