Menuju konten utama

Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian

Tito menegaskan bahwa dirinya tidak menyetujui poligami, tetapi ada keadaan tertentu sehingga perlu mengatur poligami agar angka perceraian tidak tinggi.

Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kanan) menjawab pertanyaan pada rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan alasan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk berpoligami. Tito menerangkan, Teguh membuat peraturan itu karena angka ASN di Pemprov Jakarta yang mengajukan perceraian tergolong tinggi pada 2024.

"Tahun lalu, 2024, ada 116 [ASN bercerai] yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah, beliau [Teguh] tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri," ucapnya saat mendampingi Teguh Setyabudi meninjau Mal Pelayanan Publik, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Tito menyatakan, setidaknya sejumlah alasan mengapa perceraian terjadi. Salah satu di antaranya adalah istri yang sakit dan tak dapat melakukan kewajiban biologisnya. Kemudian, ada pula pasangan yang cacat sehingga tak dapat melakukan kewajiban biologis. Lalu, kata Tito, ada pasangan suami-istri yang sudah lama menikah tak kunjung mendapatkan keturunan.

"Ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan," ujar dia.

Tito menyebutkan, dengan pertimbangan tersebut, Teguh membuat pergub yang mengizinkan ASN berpoligami. Dalihnya, Teguh disebut hendak melindungi para istri dan anak ASN. Harapannya, para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta bakal kesulitan ketika mengajukan proses cerai.

"Supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," tuturnya.

"Nah, oleh karena itu lah, Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi, itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," lanjut dia.

Tito menambahkan, Teguh pun mempersulit izin poligami melalui pergub tersebut. Sejumlah syarat ASN boleh poligami, yakni harus mendapat izin dari istri sah, izin diberikan tanpa paksaan serta mendapatkan izin atasan.

Dalam kesempatan itu, Tito enggan disebut menyetujui ASN boleh beristri dua. Ia mengatakan banyak media yang mengubah pernyataan narasumber tak sesuai konteks.

"Saya tidak menyalahkan semua media, beberapa media, narasinya dibuat berubah. Sudah capek-capek ngomong begini, judulnya dibikin, nanti Mendagri setuju poligami, enggak," ucap Tito.

"Kita tidak setuju poligami, tapi ini ada keadaan tertentu," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait POLIGAMI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher