Menuju konten utama

Aturan Poligami dan Kisah-Kisah yang Tak Semanis Madu

Kabar perceraian Ustadz Al Habsyi meramaikan lagi pembicaraan publik tentang poligami. Menurut UU Perkawinan, Indonesia membolehkan poligami, meski dengan aturan dan syarat yang ketat.

Aturan Poligami dan Kisah-Kisah yang Tak Semanis Madu
Ilustrasi. Poligami.

tirto.id - Belakangan ini, nama Ahmad Al Habsyi ada di banyak media. Penceramah kelahiran Palembang 17 Mei 1980 itu digugat cerai oleh istrinya, Putri Aisyah. Al Habsy disebut melakukan poligami tanpa sepengetahuan istrinya dan ditengarai sudah berlangsung sejak 7 tahun lalu. 31 Januari lalu, Putri melayangkan gugatannya dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT ke Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Lewat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan/UUP), negara telah mengatur bagaimana prosedur dan syarat seorang laki-laki jika ingin menjadikan perempuan lain sebagai istri keduanya. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan:

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Pasal 4 ayat (1) juga menyebutkan bahwa seorang suami yang berniat poligami wajib hukumnya mengajukan permohonan pada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Definisi pernikahan dalam UU Perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Prinsip pernikahan monogami (hanya memiliki satu pasangan) di Indonesia sebenarnya tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.” Namun pasal tersebut tidak serta-merta menjadi basis pelarangan praktik poligami.

Poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat yang terbilang cukup ketat serta selalu mengaitkan istri pertama. Kondisi sang istri yang dipoligami harus memenuhi tiga syarat menurut UU Perkawinan Pasal 4, yaitu tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Selanjutnya dalam Pasal 5, untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, syarat pokoknya tetap mengacu pada persetujuan istri pertama alias tak boleh dilakukan sembunyi-sembunyi. Jika syarat ini terpenuhi, maka demi kesejahteraan semua pihak, sang suami harus mampu untuk menjamin keperluan-keperluan hidup semua istri dan anak-anaknya. Terakhir, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Ahli ilmu hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Idha Aprilyana Sembiring menulis di jurnal Equality bahwa hukum positif tentang poligami diadopsi dari syariat Islam, termasuk juga yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Esensi aturan poligami dalam keduanya cukup serupa dengan berbasis pada prinsip keterbukaan, kesejahteraan, dan keadilan.

Dalam KHI, dibuat suatu pengaturan bahwa suami yang hendak menikah lagi harus mampu berbuat adil, dapat memberikan jaminan kepastian dalam memberikan keperluan hidup para istri dan anak-anak. Selain itu, KHI juga menekankan perlunya ada alasan yang tepat untuk berpoligami sesuai dengan ketentuan pada UUP. Ditekankan pula perlunya izin dari pengadilan agama setelah terpenuhi alasan dan pernyataan izin dari istri sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUP.

Jika tak mengikuti aturan-aturan itu, poligami bisa dikategorikan sebagai nikah siri, yang dalam fikih memiliki arti nikah yang disembunyikan, dirahasiakan, dan tidak diumumkan ke dunia luar. Dalam pengertian yuridis di Indonesia, pernikahan siri adalah pernikahan yang meski diketahui oleh orang banyak tapi tak tercatat di KUA.

PNS Juga Nikah Diam-Diam

Dinamika masyarakat Indonesia hari ini menjadikan poligami sebagai fenomena yang dipenuhi pro dan kontra. Di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS), misalnya, poligami tak mudah dilakukan. Padahal modal poligami PNS, sesuai Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990, hanyalah izin dari atasan.

Izin tersebut harus diajukan secara tertulis dan mesti dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk menyunting istri kedua. Pengecualian ada pada PNS perempuan yang tak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 disebutkan bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat, seorang perempuan dilarang menjadi PNS.

Dua tahun lalu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan bahwa PNS di lingkungan Kementerian Petahanan boleh berpoligami jika memenuhi syarat-syarat yang telah disinggung di atas berkaitan dengan prinsip keterbukaan, kesejahteraan, dan keadilan. Namun, ia pun tegas untuk memberhentikan secara tak hormat bagi anak buahnya yang berpoligami tanpa memenuhi syarat tersebut.

Peraturan itu ia resmikan dalam sebuah Surat Edaran (SE) terkait perkawinan PNS di lingkungan Kemenhan. Alasan penerbitan SE tersebut disampaikan Ryamizard akibat oknum-oknum PNS yang diam-diam memiliki istri lebih dari satu. Menurutnya, sudah banyak yang melakukan hal memalukan ini, dan tak segan-segan untuk segera diberhentikan dari pekerjaannya.

Mengapa Pelaku Tak ke KUA

Merujuk kembali pada penelitian Idha Aprilyana Sembiring, fenomena poligami diam-diam dari KUA alias nikah siri, sebagaimana yang diceritakan Ryamizard maupun yang terjadi di kalangan non-PNS, memiliki macam-macam faktor penyebab. Faktor-faktor penyebab inilah yang menjadi pokok riset kecilnya dengan lokasi penelitian di Kota Medan.

Alasan-alasan yang dikemukakan pelaku poligami pada Idha kenapa mereka memilih untuk menyunting perempuan lain. Alasan-alasan tersebut antara lain: (1) Kebutuhan seksual , (2) Kehadiran perempuan lain, (3) Istri kurang merawat diri, (4) Penyakit istri yang tidak dapat disembuhkan, (5) Masalah ekonomi, (6) Kurangnya pelayanan istri, dan (7) Adat dan budaya.

Lalu mengapa mereka memilih tidak mengajukan permohonan ke pengadilan agama alias menikah siri? Alasan-alasannya antara lain: (1) Malu, (2) Poligami yang sengaja dirahasiakan, (3) Merasa sudah memenuhi rukun perkawinan walaupun tak tercatat di KUA, (4) Kurang pengetahuan (tak tahu harus didaftarkan ke KUA), (5) Tak mau berurusan dengan masalah birokrasi, dan (7) Biayanya mahal.

Uniknya, “semangat melegalkan poligami” kemudian terlihat dalam tubuh birokrat Pamekasan. Sejak Desember 2016, juga atas alasan banyak yang telah menjalankan poligami secara siri, DPRD Pamekasan, Jawa Timur, mulai merancang draf Peraturan Daerah (perda) poligami.

Pada Januari 2017, rancangan itu mulai dibahas bersama pihak-pihak yang pro maupun kontra dari kalangan masyarakat. DPRD Pamekasan terkesan serius dengan langkah ini, berkata bahwa ada kaitannya dengan anak keturunan dan kemampuan yang bersangkutan untuk menyejahterakan yang dijadikan istri.

infografik poligami hukum negara

Poligami Tak Selalu Semanis Madu

Melaksanakan poligami tak selalu berakhir indah. Data rekapitulasi perceraian yang diproses Pengadilan Agama dan dicatat oleh Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan pada 2015 ada 252.857 cerai gugat dan 98.808 cerai talak. Di antara sekian banyak alasan yang terungkap, ada 7.476 kasus perceraian akibat poligami yang tidak sehat atau tak berjalan semanis madu. Persentase kasus ini sebesar 2,5 persen dari keseluruhan faktor-faktor penyebab.

Pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan tak semanis madu ini sejak satu dekade lalu. Dirjen BIMAS Islam Departemen Agama 2007 yang kini menjadi Imam Besar Masjid Negara Istiqlal, Nasyaruddin Umar, menyajikan data yang menunjukkan poligami justru menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Menurut catatan dari Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, pada 2004, menurut Nasyaruddin, terjadi 813 perceraian akibat poligami. Pada 2005, angka itu naik menjadi 879 dan pada 2006 melonjak menjadi 983.

"Data-data ini menunjukkan poligami justru melanggengkan dan menyebabkan perceraian. Poligami jadi penyebab utama bubarnya suatu perkawinan," kata Nasyaruddin sebagaimana dikutip dalam itusweb Kementerian Agama.

Poligami pun, lanjut dia, juga menyebabkan terlantarnya perempuan dan anak-anak. Syarat ijin istri yang harus diperoleh seorang pria untuk berpoligami seperti yang diatur dalam UU Perkawinan, kata Nasyaruddin, dimaksudkan untuk menghindari dampak buruk akibat poligami. UU Perkawinan, lanjut dia, sama sekali tidak menutup pintu untuk berpoligami, namun hanya mengatur syarat-syaratnya.

Lima tahun silam pendiri Women Crisis Center (WCC) Jombang dan akademisi IAIN Walisongo Semarang Siti Hikmah mempublikaskan dampak negatif poligami yang harus ditanggung oleh istri perempuan pertama alias pihak yang bersedia dimadu dalam tulisannya pada Jurnal SAWWA Vol. 7, April 2012.

Siti mengutip data LBH APIK Jakarta yang mengadakan riset terhadap 107 istri yang dipoligami oleh suaminya. Dampak paling banyak yang dialami oleh 37 responden adalah tidak diberi nafkah. Dampak negatif lain lebih beragam, tapi masih dalam penderitaan yang serupa. Sebanyak 23 perempuan ditelantarkan atau ditinggalkan suaminya dan 21 lain mendapat tekanan psikis yang menyiksa. Responden lain harus menjalani pisah ranjang (11), mendapat penganiayaan fisik (7), diceraikan suaminya (6), sampai mendapat teror dari istri kedua (2).

Sementara itu, menurut riset LSM Rifka Annisa, perempuan yang berumah tangga dengan laki-laki yang memiliki affair dengan perempuan lain rentan mengalami tindak kekerasan. Jenis kekerasan emosional mencapai 46,1 persen, kekerasan fisik 29,4 persen, kekerasan ekonomi 5,6 persen, dan kekerasan seksual 18,9 persen.

Riset Rifka Annisa lain makin membuktikan bahwa tak hanya istri resmi dalam bingkai pernikahan monogami saja yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya. Persentasenya hanya 48,6. Sisanya yakni 51,4 persen adalah perempuan-perempuan dengan macam-macam status. Ada yang dipoligami resmi (2,5 persen), dipoligami siri (5,1 persen), korban selingkuh (36,3), ditinggal pergi suami (2,5 persen), dicerai (4,2 persen), sebagai istri kedua (0,4 persen), atau dijadikan wanita idaman lain (0,4 persen).

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Maulida Sri Handayani