Menuju konten utama

Menteri PPPA Minta Pemprov DKJ Kaji Ulang Pergub Poligami ASN

Menteri PPPA menilai masih banyak masalah terkait perempuan yang lebih mendesak dibandingkan soal poligami.

Menteri PPPA Minta Pemprov DKJ Kaji Ulang Pergub Poligami ASN
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Menara PNM, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta agar Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk para aparatur sipil negara (ASN) Jakarta.

Arifah mengatakan perumusan peraturan dan kebijakan seharusnya lebih mengutamakan perspektif gender. Ditambah lagi, kata dia, masih banyak permasalahan terkait perempuan yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub poligami ini.

"Jika kita melihat per-pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut," ujar Arifah saat bertemu perwakilan Pemprov DKJ di Kantor Kemen PPPA, dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/1/2025).

Menurut Arifah, Pemprov Jakarta seharusnya dapat lebih mendalami isu sebelum membuat peraturan dan kebijakan, termasuk dengan gender yang terkait dengan perempuan dan anak. Ditambah lagi, Arifah menilai, Jakarta masih menjadi role model bagi daerah lain.

"Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kemudian membuat perempuan semakin terpuruk, padahal kita semua disini sudah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk harkat dan martabat perempuan Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada diskusi lebih lanjut tentang bagaimana mencari solusi terbaik dari permasalahan ini, kami akan membuat kajian dari perspektif Kemen PPPA yang bisa menjadi acuan bagi Pemprov DKJ dalam mengatasi polemik terkait Pergub ini" ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, Suharini Eliawati, mengungkapkan munculnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.

Dalam catatannya, sepanjang tahun 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN. Oleh karena itu, dia menilai Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN.

"Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai. Kemudian yang kedua sesungguhnya Pergub ini sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkait,” ujarnya.

“Jadi sesungguhnya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN khususnya di Pemprov DKJ," jelas Suharini.

Baca juga artikel terkait POLIGAMI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto