Menuju konten utama

UU Penghapusan Kekerasan Seksual jadi Pelengkap UU KDRT

UU Penghapusan Kekerasan Sosial diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan kekerasan di Indonesia.

UU Penghapusan Kekerasan Seksual jadi Pelengkap UU KDRT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang digodog pemerintah bersama DPR akan menjadi pelengkap UU KDRT dan perlindungan anak, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise di Manokwari, Sabtu (30/9/2017).

"Angka kekerasan secara nasional masih cukup tinggi. Sebagian besar korbanya adalah perempuan," kata dia, seperti dikutip Antara.

Angka kekerasan di wilayah Papua dan Papua Barat, menurutnya, merupakan yang paling tinggi dibanding daerah lain di Indonesia. Sehingga persoalan ini harus segera dihentikan melalui kebijakan dan aturan yang tegas. Dia menyebutkan, UU PKS akan memberi ancaman atau sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual.

Kaum perempuan di daerah tersebut diajak untuk tidak takut melapor ketika menjadi korban kekerasan atau perdagangan perempuan dan anak. "Ada tembak mati, hukuman seumur hidup hingga sanksi sosial. Negara tegas melindungi perempuan dan anak," ujarnya lagi.

Pada kesempatan itu, Yohana juga mengatakan, kasus perdagangan manusia pun masih terjadi Indonesia. Diharapkan kasus tersebut tidak terjadi di Papua Barat. Ia pun menyinggung masalah perdagangan minuman keras. Terkait masalah ini, ia telah bertemu dengan gubernur Sulawesi Utara.

Pada kesempatan itu, lanjut Yohana, ia meminta gubernur Sultra turut mencegah pengiriman minuman keras jenis cap tikus dari Sultra ke Papua.

"Tapi saya juga minta orang-orang Papua jangan lagi membeli minuman keras ke sana untuk dijual di Papua Barat. Semua pihak harus berkomitmen," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KDRT atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora