tirto.id - Setelah menikah, istri memiliki memiliki sejumlah hak yang wajib dihormati dan diperhatikan oleh suami.
Manusia diciptakan oleh Allah SWT secara berpasangan. Di antara keduanya ada kecenderungan untuk saling mencintai satu dengan yang lain.
Oleh sebab itu, salah satu fitrah manusia adalah menikah antara pria dan wanita, dan bukan dengan sesama jenis.
Perintah menikah dalam agama Islam tersurat di beberapa ayat pada Al-Quran. Fitrah menikah pada manusia salah satunya dapat ditemukan pada surah An-Nisa ayat 1:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (jagalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."
Ketika seorang pria dan wanita menikah, maka berkumpullah mereka menjadi suami istri. Suami maupun istri memiliki haknya masing-masing dalam ikatan suci tersebut.
Hak Istri saat Menikah
Berkaitan dengan hak istri, ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh suami yaitu hak mahar, hak nafkah, dan hak mut'ah bila bercerai.
1. Hak mahar
Dilansir laman NU, hak mahar atau mas kawin adalah sejumlah harta yang harus diberikan suami kepada istrinya sebagai konsekuensi dari akad nikah.
Pelaksanaannya berdasarkan dalil Al Quran pada surah An-Nisa ayat 4 yang artinya:
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan...".
Mahar tidak boleh diminta lagi oleh suami sekalipun nantinya terjadi perceraian. Mahar juga menjadi hak istri dan wali tidak berhak mengambil hak itu.
Namun, jika istri dengan rela ingin memberikan maharnya untuk orang lain, maka diperbolehkan.
Tidak ada batasan terkait jumlah mahar ataupun bentuknya. Bahkan, Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wassalam menganjurkan untuk tidak memperberat mahar sekalipun hanya berupa cincin besi. Rasulullah bersabda:
أَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَئُونَةً
Artinya, “Pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maharnya,” (HR. Ahmad).
2. Hak nafkah
Setelah menikah, istri juga memiliki hak nafkah. Nafkah, menurut kitab Mu'jamul Wasith, adalah apa pun yang dikeluarkan oleh suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya.
Nafkah termasuk pula keperluan istri saat melahirkan hingga pemenuhan kebutuhan biologis seperti bersenggama dengan suami.
Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri sesuai kemampuannya.
Bagi suami, pemberian nafkah kepada istri dan keluarganya adalah bentuk infak utama bahkan lebih besar pahalanya dibandingkan infak untuk membebaskan budak atau orang miskin.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ
Artinya: “Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu”
3. Hak mut'ah
Hak mut'ah adalah hak harta yang diberikan suami kepada istri saat diceraikannya.
Seorang istri yang dicerai (talak) masih berhak diberikan harta apabila dalam tiga keadaan, yakni:
- Istri yang ditalak telah diajak bersetubuh;
- Istri yang ditalak belum disetubuhi namun mahar tidak disebutkan saat akad; dan-
- Diputuskan pengadilan harus bercerai dengan penyebab perceraian datangnya dari pihak suami.
Besaran mut'ah tidak ada patokan dan dikembalikan pada kemampuan suami. Hak mut'ah dapat gugur apabila terpenuhinya syarat tertentu.
Misalnya, istri berpindah agama (murtad) atau menuntut pembatalan nikah sementara belum terjadi persetubuhan. Mahar dan mut'ah juga gugur jika dibebaskan atau dihibahkan istri kepada suaminya.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno