tirto.id - Pengadilan Negeri Surabaya (PN) digugat atas putusan pengesahan pernikahan beda agama. Dalam gugatannya, penggugat memohon majelis hakim untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya serta menyatakan tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum.
Gugatan tersebut diajukan pada 23 Juni oleh 4 orang penggugat atas nama M. Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmad Khoirul Gufron, dan Sodikun dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara nomor: 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya; membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan yang berlaku," ujar M. Ali Muchtar, dkk dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (29/6/2022).
Sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada 13 Juli 2022 mendatang.
Selain PN Surabaya, para penggugat juga turut menggugat sejumlah pihak atas putusan nikah beda agama tersebut. Antara lain, Mahkamah Agung, Dinas kependudukan dan catatan sipil kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan gereja Indonesia, Pondok pesantren Al Anwar Sarang, Pondok pesantren Alquran (Pimpinan Gus Baha).
PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan berinisial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Pencatatan pernikahan keduanya sebelumnya telah ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya," demikian putusan PN surabaya dilansir dari situs resmiya, Selasa 21 Juni 2022.
Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan.
Perkara tersebut diputus pada tanggal 26 April 2022 oleh hakim tunggal, Imam Supriyadi dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky