tirto.id - Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia. Keenam karyawan itu berinisial EJD (27) sebagai Direktur Kreatif, DAD (27) sebagai Desain Grafis, NDP (36) sebagai Kepala Tim Promosi, EA (22) sebagai Admin Tim Promo, AAB (25) Sosial Media Officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun nahasnya, manajemen Holywings terkesan “menumbalkan” enam pegawainya yang menjadi tersangka dengan mengatakan tak mengetahui perihal promo yang bermuatan SARA tersebut.
“Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” demikian keterangan yang tertulis di akun Instagram resminya @holywingsindo, Kamis (23/6/2022).
Tak lama kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di ibu kota yang berjumlah sebanyak 12 outlet karena melanggar aturan hukum.
“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, sertakan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dampak dari pencabutan izin tersebut, sebanyak 3.000 pegawai Holywings akan kehilangan pekerjaan mereka.
Holywings Dinilai Cuci Tangan
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mengecam sikap manajemen Holywings yang terkesan lepas tangan dalam kasus promosi miras yang bermuatan SARA itu. Sindikasi menilai, menyebut keenam pekerjanya sebagai “oknum” adalah bukti bila Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab.
“Para pekerja tersebut melakukan tindakannya untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan,” kata Ketua Sindikasi Jabodetabek, Amru Sebayang melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Menurut Amru, dalam struktur organisasi perusahaan, apalagi untuk aktivitas kreatif, umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis, mulai dari proses brainstorming, planning, eksekusi, hingga evaluasi.
“Sehingga aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka,” kata Amru.
Selain itu, kata Amru, pihak perusahaan seharusnya tidak boleh membujuk, menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan besaran pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lalu perihal tanggung jawab perusahaan, sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika dijerat pasal pidana.
Ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut. Sementara itu, bantuan itu diberikan untuk paling lama enam bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib.
“Selain itu, Holywings seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan,” kata Amru.
Amru juga meminta agar Holywings harus bertanggung jawab pasca-dicabutnya izin usaha terhadap nasib pekerja apabila perusahaan tutup dengan memberikan pesangon yang diatur berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Sudah saatnya para pekerja kreatif untuk bergabung dalam serikat pekerja. Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif,” kata Amru.
Hal senada diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat. Ia menilai pembuatan promosi berbau SARA tersebut bukan hanya perbuatan karyawan semata, tetapi juga terdapat campur tangan dari atasan.
Mirah menuturkan kondisi seperti ini memang kerap kali terjadi di perusahaan. Ketika terdapat pekerjaan yang melanggar dan menyalahi aturan, para pekerja bawahan yang justru menjadi korban.
“Hal ini membuktikan hak pekerja rentan menjadi korban dan dikorbankan. Sementara pemilik perusahaan bisa bebas dan terkesan jadinya seperti cuci tangan,” kata Mirah saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (28/6/2022).
Mirah menyatakan seharusnya manajemen Holywings memberikan pendampingan untuk membela keenam pekerjaannya tersebut, bukan malah terkesan lepas tangan. Atas kondisi ini, Mirah menilai perlunya dalam setiap perusahaan membuat serikat pekerja untuk mendampingi korban ketika mengalami permasalahan dari manajemen.
“Sayangnya mereka [pekerja] jarang berserikat. Kalau berserikat, mereka bisa diadvokasi. Makanya itu penting buruh perlu berserikat,” kata Merah.
Holywings Klaim Tak Lepas Tangan
Redaksi Tirto telah menghubungi Pendiri Holywings, Ivan Tanjaya baik telepon maupun pesan singkat. Namun sampai artikel ini dirilis, Ivan belum juga merespons meski pesan singkat yang dikirim telah dibaca olehnya.
Sedangkan pengacara senior, Hotman Paris sebagai salah satu pemegang saham tak menyatakan apakah akan membela para karyawan yang berbuat kesalahan atau tidak. Terlebih itu menyeret soal agama.
“Kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hotman melalui instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin (27/6/2022).
Manajemen Holywings melalui akun Instagram resminya mengatakan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengar prosedur hukum. “Demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini,” tulis manajemen Holywings, Minggu (26/6/2022).
Sementara untuk keenam pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Manajemen Holywings pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut. “[Manejemen Holywings] Menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan [terhadap pegawai]" klaimnya.
General Manager Project Company Holywings, Yuli Setiawan menuding hal itu kesalahan tim promosi dan media sosial. Bahkan, dia menuding karyawannya sengaja melakukan hal tersebut.
“Manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya, sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut dengan motif tertentu. Secara internal sedang kami dalami," kata Yuli saat pertemuan dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022). Selengkapnya bisa dibaca di link ini.
=============
Catatan:Naskah ini per Rabu (29/6/2022) pukul 16.42 WIB ditambahkan pernyataan General Manager Project Company Holywings, Yuli Setiawan saat bertemu dengan Komisi B DPRD DKI, Rabu (29/6/2022).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz