Menuju konten utama
Penyakit Mulut dan Kuku

Menimbang Opsi Depopulasi Saat Kasus PMK Makin Tak Terkendali

Selain vaksinasi hewan ternak, salah satu solusi yang ditawarkan mengatasi wabah PMK ini adalah depopulasi. Akankah efektif?

Menimbang Opsi Depopulasi Saat Kasus PMK Makin Tak Terkendali
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyaksikan proses vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia terus melonjak. Berdasarkan data yang dilansir laman siagapmk.id, per Selasa malam, 21 Juni 2022, tercatat ada 214.911 kasus di 19 provinsi dan 208 kabupaten/kota.

Sementara hewan ternak sembuh tercatat 67.726 ekor, dipotong bersyarat 1.924 ekor, mati akibat PMK 1.242 ekor, belum sembuh 144.099 ekor, serta yang telah divaksinasi 1.571 ekor. Adapun laporan provinsi dengan kasus penambahan PMK tertinggi ada di Jawa Timur yaitu 83.491, diikuti Nusa Tenggara Barat (NTB) 31.845, Aceh 25.382, Jawa Tengah 25.107, dan Jawa Barat 23.576.

Kasus PMK ini tak hanya menyebabkan hewan ternak sakit hingga mati, tetapi juga membuat sebagian warga antipati terhadap daging sapi. Di Sumenep, Madura, Jawa Timur misalnya, banyak warga yang menolak mengonsumsi daging sapi. Bahkan harga daging sapi sempat diobral menjadi Rp25 ribu per kilogram, tetap tidak laku.

“Orang hajatan yang biasanya nyembeli sapi untuk suguhan tamu undangan, akhirnya pakai ayam dan telur,” kata Hana, warga Sumenep menceritakan dampak PMK di daerahnya.

Cerita senada diungkapkan Gafur. Dia sebut di daerahnya banyak ternak tiba-tiba sakit dan mati. Namun, yang membuat dia bingung saat menghadapi warga yang ramai-ramai tidak mau konsumsi daging sapi akibat ramai isu PMK itu.

Gafur sebagai panitia haflatul imtihan, sebuah tradisi tahunan di institusi pendidikan agama di Madura, tentu menghadapi dilema. Di satu sisi, setiap acara haflatul imtihan biasanya menyembelih sapi untuk konsumsi, tapi di sisi lain dihadapkan dengan isu PMK yang membuat warga antipati terhadap daging.

“Hingga saat ini, kami sebagai panitia belum memutuskan. Ada yang usul pakai telur saja, tapi sebagian yang lain bilang pakai daging sapi seperti biasa saja,” kata Gafur saat berbincang dengan redaksi Tirto.

Pasar Hewan Sepi

Akibat PMK ini, sejumlah pasar hewan sepi, salah satunya di Pasar Sapi Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan. “Sudah sejak 2 pekan lalu sepi," kata petugas keamanan pasar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Hairul.

Kemudian, Pasar 17 Agustus yang berlokasi di Kelurahan Bugih juga terpantau sepi. Hanya ada penjual hewan jenis burung di pasar ini. Padahal, biasanya ada penjual sapi dan kambing. Demikian pula Pasar Hewan Blumbungan di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Tak ada aktivitas jual beli sapi di pasar tersebut.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKPPP) Pemkab Pamekasan Ajib Abdullah, pasar hewan itu sepi karena warga dan pedagang khawatir untuk membeli sapi.

“Kalau di sini, kan tidak ada kebijakan menutup pasar. Pasar-pasar itu sepi karena pedagang dan peternak takut untuk membeli hewan. Secara otomatis peternak yang hendak menjual hewan juga tidak bisa karena pembelinya tidak ada," kata Ajib dikutip dari Antara.

Ajib mengatakan Pemkab Pamekasan memang meminta agar para peternak menahan diri untuk membeli sapi di pasaran. Apalagi, sapi yang dijual di pasaran itu belum diketahui asalnya.

“Kan ada sapi yang dikirim dari Jawa. Jadi, meski di sini aman dari PMK, sapi yang berasal dari luar Madura ini, misalnya tertular PMK, secara otomatis akan menular ke sapi-sapi lain," katanya.

Langkah Pemerintah

Pemerintah memang tak tinggal diam dalam mengatasi wabah PMK ini. Namun, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai pemerintah lamban dalam pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak. ORI juga mendorong agar pemerintah segera mempercepat proses vaksinasi ternak agar wabah PMK tidak semakin menyebar dan menambah kerugian peternak.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengatakan, saat ini pemerintah untuk mengendalikan penyebaran PMK telah pembentukan gugus tugas penanganan PMK.

Selain itu, Kementan juga mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak, yang pada pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemda, TNI-Polri dan instansi lainnya, serta pelatihan penanganan PMK kepada pejabat otoritas veteriner provinsi, kabupaten, dan kota hingga para tenaga kesehatan (nakes) hewan seperti dokter hewan, paramedis veteriner, dan inseminator.

Adapun untuk mencegah penyebaran wabah PMK, Kementan memprioritaskan vaksinasi hewan ternak untuk daerah zona kuning dan zona merah. Kuntoro mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan pengadaan 3 juta dosis vaksin PMK darurat.

Lantaran jumlah vaksin darurat tersebut masih sangat terbatas, Kuntoro mengatakan, vaksinasi akan diprioritaskan untuk hewan sehat yang berada di zona merah dan kuning, wilayah sumber bibit dan sentra peternakan sapi perah.

Dalam keterangan resmi, Kuntoro sebut hingga Senin (20/6/2022) vaksinasi PMK di Jawa Timur dan Jawa Tengah dilaporkan telah mencapai 1.519 ekor ternak yang telah divaksin. Vaksinasi massal PMK di Jawa barat juga telah dimulai pada Senin, 20 Juni 2022, di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

“Data ini akan terus bertambah. Dan secara pararel akan diikuti pada provinsi-provinsi dan kabupaten-kabupaten lainnya,” kata dia dalam update perkembangan penanganan PMK yang diunggah melalui kanal YouTube Kementerian Pertanian pada Senin (20/6/2022) sore.

Perlu Solusi Konkret Atasi PMK

Terkait wabah PMK ini, sejumlah pihak menawarkan solusi konkret yang bisa dilakukan pemerintah, khususnya Kementan. Selain vaksinasi hewan ternak, salah satu solusi yang ditawarkan adalah depopulasi atau pemusnahan pada hewan ternak.

“Depopulasi dapat menjadi solusi pemisahan sapi yang terindikasi terjangkit PMK, harus diterapkan,” tutur Ketua Umum Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Achyat kepada reporter Tirto, Senin (20/6/2022).

Dia juga menyebut pemerintah harus melakukan pengendalian (controlling) dan pemantauan (monitoring) terhadap kesehatan hewan ternak. Karena menurut dia, pemerintah belum bisa melakukan controlling secara berkala terkait kesehatan hewan di semua wilayah.

Di sisi lain, pengamat pertanian dan peternakan dari Universitas Padjajaran (Unpad), Rochadi Tawaf mengatakan Indonesia harus melihat pengalaman di dunia untuk mengendalikan penyebaran PMK seperti depopulasi hewan ternak yang sakit dan bukan depopulasi total.

“Kalau enggak dibuat depopulasi, ya lari ke sana ke mari kan,” kata Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) tersebut saat dihubungi reporter Tirto.

Namun, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), Agus Warsito dan Dosen Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ali Agus justru kurang setuju jika pemerintah harus melakukan depopulasi total.

“Depopulasi tidak akan mungkin bisa dijalankan kalau pemerintah tidak bersedia bertanggungjawab mengganti rugi kerugian peternak, yang ternaknya jadi obyek depopulasi,” kata Agus kepada reporter Tirto.

Sementara Ali menerangkan, depopulasi itu idealnya saat awal kasus PMK ditemukan, karena jumlah hewan ternaknya masih sedikit. “Kalau dilakukan depopulasi, sama saja menghabisi jumlah sapi di seluruh Indonesia kalau itu terjadi. Menurut saya sudah enggak rasional lagi kalau dilakukan depopulasi,” kata dia.

Ali yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DIY mengatakan, ada tiga solusi konkret dan efektif untuk mengatasi kasus PMK di tanah air. Pertama, melakukan program perlindungan hewan ternak yang sehat agar jangan sampai terjangkit PMK.

Kedua, lanjut dia, untuk hewan ternak yang terpapar PMK harus dilakukan pengobatan. Ketiga atau solusi terakhir, yaitu memotong paksa hewan ternak yang terjangkit PMK.

“Beberapa peternak terpaksa [memotong hewan ternaknya] daripada enggak laku atau mati. Ini pun juga solusi, tapi juga jelas sangat merugikan peternak,” tutur dia.

Pemerintah Perlu Tetapkan KLB?

Di samping itu, sejumlah nara sumber di atas juga menginginkan pemerintah segera menetapkan status darurat atau kejadian luar biasa (KLB) terhadap PMK. Sebab hingga kini, Kementan masih belum menetapkan penyakit menular tersebut sebagai KLB atau darurat PMK.

“Sangat sedih, dengan kondisi yang sudah sedemikian parahnya, masih belum ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah,” ungkap Agus.

Sementara, Ali menyebut seharusnya pemerintah sudah menetapkan status darurat PMK dengan banyaknya provinsi yang melaporkan kasus itu. Wabah ini juga berdampak kepada sektor ekonomi yang luar biasa.

“Indonesia sudah darurat penyakit mulut dan kuku, sehingga saya kira layak dan patut ditetapkan menjadi KLB dan pemerintah menetapkan semacam ini sebagai wabah nasional, bencana nasional,” kata dia.

Terkait dorongan agar pemerintah menetapkan KLB, redaksi Tirto sudah menghubungi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah dan Kuntoro untuk meminta tanggapan. Namun hingga artikel ini dirilis, mereka belum merespons.

Baca juga artikel terkait WABAH PMK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Abdul Aziz