tirto.id - Kementerian Pertanian mengungkap beberapa strategi untuk menuntaskan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di dalam negeri. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri menjelaskan, beberapa langkah tersebut di antaranya agenda langkah awal (SOS), temporer dan permanen.
Beberapa kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementan untuk mengendalikan penyebaran PMK antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK.
Penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK, melibatkan pemerintah daerah TNI/POLRI, Kejati, Kejari, serta jajarannya dalam penanganan PMK, membuat prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK hingga meningkatkan kewaspadaan para petugas karantina terhadap penyebaran PMK.
"Kementan juga secara rutin mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan dan APD ke beberapa daerah yang terjangkit PMK, serta mendirikan posko gugus tugas dan crisis center nasional hingga provinsi dan kabupaten/kota," papar dia dalam keterangan resmi, Senin (13/6/2022).
Sementara itu, langkah konkret juga sedang dan terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kementan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak yang pada pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. TNI/POLRI dan instansi lainnya, serta pelatihan penanganan PMK kepada pejabat otoritas veteriner provinsi, kabupaten dan kota hingga para tenaga kesehatan hewan, seperti dokter hewan, paramedis veteriner, dan inseminator.
Sebelumnya, langkah pencegahan ini juga sudah disiapkan anggarannya. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, hari ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merinci, alokasi untuk program pencegahan ini mencapai Rp180,7 miliar di tahun 2022. Untuk mengakselerasi kegiatan di lapangan, Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan realokasi anggaran sebesar Rp 180,7 miliar.
"Direncanakan usul realokasi anggaran sebesar Rp 180,7 miliar dirinci dari alokasi internal sebesar Ditjen PKH sebesar Rp 80,78 miliar dan sisa dari sumber eksternal eselon I lainnya sebesar Rp 100 miliar," kata Syahrul, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (13/6/2022).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri