Menuju konten utama

Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Salah satu outlet Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut seluruh izin usaha outlet Holywings di Jakarta. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra menuturkan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai Arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disprekraf) DKI, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa kesalahan yang menjadi dasar rekomendasi pelanggaran.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

"Serta pengamatan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dijalankan oleh operasional yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usaha.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Para pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk minuman beralkohol, di mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.

“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya yang tidak memiliki surat tersebut,” kata Kepala Dinas Perindustrian , Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Sebelumnya, Disparekraf DKI Jakarta telah melayangkan teguran tertulis kepada Holywings Indonesia buntut memberikan promo minuman alkohol gratis setiap Kamis kepada yang bernama "Muhammad" dan "Maria".

Teguran tertulis tersebut diberikan pada Kamis (23/6/2022) kemarin kepada Holywings Pusat.

"Sudah [ditindak], sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Iffan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Baca juga artikel terkait HOLYWINGS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri