Menuju konten utama

Alasan PN Surabaya Kabulkan Permohonan Gugatan Nikah Beda Agama

Hakim PN Surabaya menyatakan perbedaan agama tidak dapat dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan dan membangun rumah tangga.

Alasan PN Surabaya Kabulkan Permohonan Gugatan Nikah Beda Agama
Pasangan pengantin menandatangani buku nikah saat menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Caracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/6//2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan berinisial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Pencatatan pernikahan keduanya sebelumnya telah ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya," demikian putusan PN surabaya dilansir dari situs resminya, Selasa (21/6/2022).

Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan.

Perkara tersebut diputus pada tanggal 26 April 2022 oleh hakim tunggal, Imam Supriyadi dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Sebelumnya, RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Namun berkas mereka ditolak.

Keduanya kemudian mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak dapat dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006.

Selain itu, menurut hakim, warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama. Hal itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN BEDA AGAMA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto