tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan berinisial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Pencatatan pernikahan keduanya sebelumnya telah ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Merespons hal itu, Wapres Maruf Amin menegaskan pernikahan beda agama tidak sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Tidak sejalan dengan fatwa," kata Maruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Maruf mengatakan, MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa soal pernikahan beda agama dengan nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumadil Akhir 1426 H atau 28 Juli 2005 M.
Akan tetapi, ia menuturkan bahwa Komisi Hukum MUI akan mencermati lebih lanjut ihwal putusan PN Surabaya tersebut. "Akan dibahas di MUI seperti apa nanti Komisi Hukum karena fatwanya memang tidak boleh," jelasnya.
Majelis Hakim PN Surabaya juga memerintahkan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon ke dalam register pencatatan perkawinan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak dapat dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006.
Selain itu, menurut hakim, warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama. Hal itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Perkara tersebut diputus pada tanggal 26 April 2022 oleh hakim tunggal, Imam Supriyadi dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky