tirto.id - Polisi memeriksa saksi perkara yang melibatkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji atas dugaan pencabulan lantaran menikahi anak di bawah umur.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (3/4/2020).
Kasus ini bermula dari laporan Komnas Perlindungan Anak pada 21 Februari 2020. "[Puji menikahi anak] pada Juli 2016 di [daerah] Jambu, Semarang," lanjut Argo. Selanjutnya, kepolisian juga akan memeriksa Syekh Puji.
Pada 2008, Puji berusia 43 tahun, ia menikahi Lutfiana Ulfa yang berumur 31 tahun lebih muda darinya. Pernikahan itu menggegerkan publik karena lelaki itu mengawini Ulfa secara agama sebagai istri keduanya.
Pernikahan anak merenggut hak atas pendidikan dan pemenuhan potensi anak. Semakin rendah pendidikan, maka makin rentan pula kemungkinan anak untuk menikah dini –terutama anak perempuan yang drop-out dari sekolah.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan seseorang yang belum berusia 18 tahun masih berstatus anak. Batas usia tersebut tidak dijadikan dasar dalam penetapan standar usia menikah di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun, dan memenuhi syarat-syarat perkawinan yang salah satunya adalah, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri