Menuju konten utama

Ketahui Bahaya Pernikahan Anak, Dampak Kesehatan & Psikologisnya

Pernikahan anak menurut UNICEF menjadi faktor pencetus gangguan mental serta kesehatan pada perempuan dan anak.

Ketahui Bahaya Pernikahan Anak, Dampak Kesehatan & Psikologisnya
Ilustrasi HL pernikahan anak. tirto.id/Nadya

tirto.id - Di Indonesia, kasus pernikahan anak memegang angka tertinggi kedua di ASEAN dan sepuluh besar di dunia. Setidaknya menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, 1 dari 9 perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun menikah saat berusia di bawah 18 tahun.

Contoh kasus terbaru yang sempat menjadi sorotan adalah pernikahan anak di Kabupaten Buru Selatan. Seorang siswi berinisial NK, 15 tahun dikawinkan dengan seorang pemuka agama asal Banten. Para guru dan siswa lain dari SMP di Namrole kemudian protes ke Kantor Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

“Pernikahan anak memberi efek negatif pada fisik, mental, dan emosinal anak. Bukan hanya perempuan, tapi juga laki-lakinya,” kata guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia Meiwita P Budiharsana dalam diskusi virtual terbatas mengenai perkawinan anak yang diselenggarakan Rutgers.

Ia melanjutkan pada perempuan, pernikahan dini terkait dengan kehamilan remaja. Sementara ketika hamil di bawah usia 20 tahun pertumbuhan fisik pada perempuan akan terhenti, sehingga ibu cenderung pendek dan mengalami tulang keropos.

Diameter panggul juga tak maksimal seperti perempuan dewasa (mencapai 10 cm), berisiko panggul sempit, bisa memicu komplikasi persalinan. Komplikasi dari kehamilan dan melahirkan menjadi penyebab utama kematian anak perempuan berusia 15-19 tahun.

Selain itu kehamilan remaja memicu kematian pada bayi, bayi cacat lahir, kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah, hingga depresi pasca melahirkan. Rentetan masalah kesehatan tersebut akhirnya membuat perkembangan otak bayi jadi tidak maksimal dan memunculkan permasalahan jangka panjang seperti stunting, gizi kurang, dll.

“Dari sisi laki-laki juga sama, belum matang menghadapi permasalahan keluarga, masih labil sehingga mudah stres, mudah selingkuh, dan akhirnya meningkatkan angka perceraian," ujarnya.

Saat ini lima provinsi yang mencatatkan angka perkawinan anak tertinggi adalah Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (32,21 persen), serta Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Laporan UNICEF mengungkapkan masalah kesehatan fisiologis dan psikologis pada remaja yang menikah muda mengikis kepercayaan diri dan kemampuan mempertahankan hubungan yang sehat. Selain perceraian, pernikahan dini membuat pencapaian pendidikan mereka jadi lebih rendah.

“Tanggung jawab ganda ketika menikah dan punya anak jadi faktor risiko depresi pada tingkat yang lebih tinggi dibanding perempuan yang belum menikah,” tulis UNICEF.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) turut membagikan informasi mengenai minimnya tingkat pengetahuan kesehatan reproduksi pada remaja perempuan yang menikah muda. Walhasil mereka seringkali menjadi korban kekerasan seksual karena tak punya kekuatan dan pengetahuan untuk memberikan consent seks aman.

Yang membuat kenyataan ini bertambah miris adalah ketiadaan akses ke layanan kesehatan dan kontrasepsi memadai. Sehingga mayoritas remaja perempuan dalam perkawinan anak terjebak dalam lingkaran setan kekerasan seksual – kehamilan tak diinginkan – dan kemiskinan.

“Mereka kerap dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pasangan laki-laki yang lebih tua dengan pengalaman seksual yang lebih banyak,” tulis WHO. “Praktik tersebut jelas meningkatkan risiko tertular HIV atau infeksi menular seksual lain," tambahnya.

Dari sisi kesejahteraan individu, pernikahan dini menjadi sumber kekerasan dalam rumah tangga. Para remaja perempuan lazim tinggal bersama keluarga besar suami sehingga membuka peluang menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis.

Dalam kondisi mental yang masih anak-anak, mereka dipaksa bertanggung jawab dan dewasa menghadapi urusan rumah tangga. Kebebasan individu mereka ditekan sehingga tidak mendapat akses pendidikan serta pekerjaan layak – yang semuanya berujung pada sifat siklus kemiskinan dan ketidaksetaraan gender.

Salah Kaprah Tradisi Perkawinan Anak

Di beberapa wilayah Indonesia budaya dan adat istiadatnya justru dimanfaatkan untuk menormalisasi perkawinan anak. Sebut saja Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menempati urutan sepuluh besar wilayah dengan angka perkawinan anak tertinggi.

Daerah ini memiliki tradisi “Merariq Kodek” yang memperbolehkan seorang laki-laki membawa lari perempuan untuk dinikahi.

Akibat ketidaktahuan atau bahkan unsur kesengajaan, merariq dijadikan dalih adat untuk menikahi perempuan di bawah umur. Padahal menurut salah seorang pengurus Dewan Budaya Lombok Barat, Raden Moh. Rais cara ini justru menyalahi adat.

“Banyak masyarakat tidak memahami merariq, padahal tradisi ini tidak membenarkan pernikahan dini,” katanya dalam diskusi terbatas yang digelar Rutgers.

Merariq kodek perlu persetujuan antara pihak laki-laki dengan perempuan, juga diawasi ketat oleh tetua adat. Dalam tradisi merariq, terdapat prosesi memaling atau selarian. Alih-alih “menculik” atau “kawin lari”, memaling diartikan bersembunyi atas dasar kesepakatan antara orang tua perempuan dengan anaknya yang telah cukup umur.

Menurut Rais, dalam prosesi ini calon mempelai laki-laki wajib membawa keluarga perempuannya untuk menemani calon mempelai perempuan.

“Boleh merariq asal sudah dewasa. Laki-laki mempunyai 25 ekor kerbau atau sapi, sementara perempuan sudah bisa memintal kapas menjadi benang, ditenun menjadi songket sejumlah 144 lembar, lalu menjualnya,” jelasnya.

Tak ada batasan usia memang, tapi tingkat kedewasaan pasangan yang melakukan tradisi ini diukur dari kemampuan finansial dan kemandirian. Jika dihitung berdasar usia dewasa, merariq baru bisa dilakukan oleh perempuan berumur 22 tahun ke atas.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari