Menuju konten utama

Viral Kampanye Pernikahan Anak 12 Tahun, ORI: Ini Langgar Hak Anak

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengecam kampanye pernikahan usia anak yang dianjurkan oleh Aisha Weddings.

Viral Kampanye Pernikahan Anak 12 Tahun, ORI: Ini Langgar Hak Anak
Ilustrasi HL pernikahan anak. tirto.id/Nadya.

tirto.id - Anggota Ombudsman RI (ORI), Ninik Rahayu, mengecam kampanye pernikahan usia anak yang dianjurkan oleh Aisha Weddings. Kata dia, kampanye tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, akan tetapi juga merusak upaya penghapusan diskriminasi gender yang masih muncul hingga saat ini.

Kata Ninik, kampanye Aisha Weddings tersebut seperti menyuburkan ketidakpatuhan atas kebijakan nasional sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara terutama, perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya, dan lainnya, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak,” kata dia lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021).

Ia menilai bahwa kampanye Aisha Weddings berpotensi merusak tatanan kaum muda Indonesia. Padahal, kata dia, saat ini pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sedang gencar melakukan pemberantasan perkawinan anak dan perdagangan anak melalui perkawinan.

Ninik mewanti-wanti apa yang dilakukan Aisha Weddings dapat dikategorikan tindak pidana perdagangan orang sesuai UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Hal tersebut juga berlapis dengan kejahatan terhadap UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

“Kepolisian harus pro-aktif mengusut tuntas terkait hal tersebut. Tidak harus menunggu pelaporan masyarakat,” kata dia.

Di dunia maya, tersebar viral ajakan kampanye untuk mengawinkan anak perempuan oleh sebuah organisasi—semacam wedding organizer alias WO—bernama Aisha Weddings. Mereka berkampanye bahwa jika anak perempuan dikawinkan akan memberikan penghidupan yang lebih baik. “Orangtua yang ingin mencarikan suami untuk anak perempuannya, silakan hubungi kami. Kirimkan foto dan biodata anak perempuannya,” tulis mereka dalam anjurannya.

Kata mereka, semua wanita muslim pasti ingin taat kepada Allah SWT dan suaminya. “Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih."

Tak hanya itu, Aisha Weddings juga menganjurkan adanya praktik poligami di Indonesia. Dalam kampanye mereka, hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

“Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya. Biarkan Aisha Weddings merencanakan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda,” kata mereka. Mengingat kegiatan ini dinaungi oleh organisasi yang sama, bisa jadi para anak perempuan yang dikampanyekan di awal bisa menjadi korban poligami.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri