Menuju konten utama

JKP: Proyek Setengah Hati Pemerintah 'Menyelamatkan' Korban PHK

JKP dianggap sekadar janji manis sebab syaratnya terlalu ketat. Aktivis buruh juga menilai ini bukti pemerintah ingkar janji.

JKP: Proyek Setengah Hati Pemerintah 'Menyelamatkan' Korban PHK
Karyawan pabrik tekstil PT Tyfountex yang terkena PHK mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk melakukan mediasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

tirto.id - Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dijanjikan uang selama menganggur sekaligus diberi pelatihan kerja oleh pemerintah lewat program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun program baru ini ditengarai sekadar janji manis kepada buruh setelah ketentuan pesangon diturunkan lewat UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan program ini setengah hati karena dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang JKP edisi 4 Februari 2021 justru memuat ketentuan yang berpotensi menjauhkan pekerja dari jaminan baru ini.

Syarat kepesertaan haruslah mereka yang mengikut program lain, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). Disebut wajib karena dalam Pasal 4 ayat (3) kata yang digunakan adalah “dan”, alih-alih “dan/atau” yang memungkinkan syarat dipenuhi sebagian. Syarat ini juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat bersama Komisi IX DPR pada Senin 18 Januari 2021.

“Kalau begini akan banyak pekerja tidak mendapat JKP,” ucap Timboel kepada reporter Tirto, Selasa (9/2/2021).

Jumlah pekerja penerima upah atau formal-swasta mencapai 43 juta orang, tetapi Timboel mencatat per 21 Desember 2020 hanya 20 juta orang yang terdaftar di JKK dan 16,8 juta orang di JKN. Ia juga mengatakan tidak semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk lima jaminan itu. Sering kali pekerja hanya didaftarkan salah duanya saja dari keseluruhan jaminan.

Pasal 19 ayat (3) juga dianggap bermasalah. Pasal itu menetapkan manfaat JKP hanya dapat diakses pekerja dengan masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.Timboel bilang syarat itu, lagi-lagi, akan sulit dipenuhi karena sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian pengusaha kurang disiplin memenuhi hak para pekerjanya. Mulai dari terlambat mendaftarkan sehingga pekerja kehilangan masa kepesertaan hingga potensi menunggak sesudah iuran pertama.

Timboel juga menyoroti potensi diskriminasi JKP karena hanya mencakup korban PHK. Dalam pasal 20 ayat (1) RPP, JKP disebutkan tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri. Menurutnya pekerja yang mengundurkan diri seharusnya tetap berhak memperoleh JKP karena aktif membayar iuran. Sebagai pembanding, saldo BPJS TK yang diperoleh dari iuran rutin pekerja saja bisa dicairkan meski posisi yang bersangkutan bukan korban PHK.

Ketentuan ini juga bermasalah karena sebagian perusahaan kerap curang dengan memaksa pekerja mengundurkan diri. Ia bilang trik itu sudah jadi rahasia umum perusahaan untuk menghindari pesangon dan memenuhi hak lain pekerja.

Melanggar Aturan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga tak sepakat dengan skema JKP dengan alasan lain, yaitu dimungkinkannya iuran diperoleh dengan skema mirip “subsidi silang” dari iuran jaminan lain.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) RPP. Menurut pasal tersebut, iuran JKP ditetapkan 0,46% dari gaji per bulan. Sekitar 0,22% dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan sisanya 0,14% diambil dari JKK dan 0,1% diambil dari JKM. Konsekuensinya, iuran pekerja yang dibayarkan untuk JKM turun dari 0,3% ke 0,2% karena 0,1%-nya digunakan untuk JKP. Hal serupa juga berlaku bagi JKK.

Said bilang hal itu melanggar aturan. Pasal 49 ayat (2) UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan “subsidi silang antar program dengan membayarkan manfaat suatu program dari dana program lain tidak diperkenankan.” Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 52 huruf i UU No. 24/2011 tentang BPJS yang menyatakan, “anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Direksi dilarang melakukan subsidi silang antar program.” Bila melanggar, maka pasal 54 menyatakan direksi bisa dipidana penjara.

Di sisi lain, skema dalam RPP ini juga memperkuat dugaan pemerintah telah ingkar janji. Dalam konferensi pers usai pengesahan UU Cipta Kerja, Rabu 7 Oktober tahun lalu, Menaker Ida mengatakan JKP merupakan “jaminan yang diberikan pemerintah” sebagai pengganti pemangkasan pesangon--yang dinikmati pengusaha--dari awalnya 32 kali upah bulanan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi maksimal 25 kali upah dalam UU Cipta Kerja. Dari jumlah itu, kewajiban pengusaha masih dipangkas menjadi 19 kali dan sisa ditanggung pemerintah lewat JKP, kata Ida.

RPP JKP berkata lain. RPP malah mengatur kalau JKP ujung-ujungnya tetap ditanggung pekerja dengan mengurangi pembayaran iuran jaminan lain.

“Janji pemerintah awalnya JKP yang bayar pemerintah, kok sekarang malah mengambil atau rekomposisi?” ucap Said kepada reporter Tirto, Selasa.

Said juga menilai ada potensi ingkar janji lain. Menurutnya bukan tak mungkin subsidi 0,22% dari APBN untuk JKP sewaktu-waktu dapat dicabut sehingga seluruh iurannya ditanggung pekerja. Bila itu terjadi, praktis pekerja akan menanggung iuran lebih besar yang sedikit-banyak memangkas upah mereka.

Ia juga mengaku ragu dana BPJS TK cukup untuk menanggung tiga jaminan yang iurannya berasal dari dua program saja. Ia menduga kejadian serupa seperti defisit BPJS Kesehatan bisa saja terjadi seiring lonjakan klaim akibat peningkatan PHK.

Ia juga khawatir masalah itu akan diikuti dengan kenaikan iuran seperti solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Buktinya, iuran JKP sewaktu-waktu masih dapat naik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) RPP yang menyebut peninjauan setiap 2 tahun sekali dimungkinkan.

“Siapa yang bisa prediksi keberlanjutan BPJS TK? Nanti jadi beban pengusaha-buruh juga,” ucap Said.

Baca juga artikel terkait JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino