Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memang tidak membebani iuran baru pada pekerja, namun tetap harus terdaftar pada 4 program BPJS Ketenagkerjaan.
Lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), korban PHK bisa mendapat uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan, dan 25% pada tiga bulan berikutnya.
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal mengambil porsi iuran yang dibayarkan pekerja pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).