Menuju konten utama

Kemnaker Jamin Dana JKP 2022 Rp1,131 Triliun Bisa Disalurkan

Kemenaker memastikan pembiayaan untuk program JKP 2022 Rp1,31 triliun aman.

Kemnaker Jamin Dana JKP 2022 Rp1,131 Triliun Bisa Disalurkan
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pembiayaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2022 aman. Berdasarkan proyeksi pemerintah, pembiayaan JKP 2022 mencapai Rp1,31 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar selisih kurang dari pembayaran iuran peserta di 2021 sebesar Rp1,09 miliar yang sudah diberikan kepada 139.547 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, anggaran sisanya dibayarkan untuk proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat pada 2022 tepatnya dari Desember 2021 hingga November 2022 yaitu senilai Rp1,13 triliun yaitu untuk 134,84 juta pekerja yang mengalami PHK.

"Jadi uang itu diberikan Kementerian Keuangan, lalu diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, kami salurkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

Realisasi program JKP di tahun ini hingga 20 Maret 2022 sudah diterima oleh sekitar 125 peserta dengan rincian, penerima pencairan manfaat tunai sudah dicairkan pada 191 orang, asesmen diri 94 orang, konseling 34 orang dan melamar pekerjaan ada 58 orang.

"Jadi program JKP ini sudah dirasakan pada 191 orang jadi program yang benar-benar direalisasikan oleh pemerintah," kata dia.

Sementara itu, untuk realisasi iuran JKP di 2021 Ida mengklaim sudah membayarkan iuran kepada sebanyak 100,85 juta tenaga kerja ter-PHK dengan nilai iuran sebesar Rp832,91 miliar untuk periode Februari-November 2021,

"Ini sudah dibayarkan," kata dia.

Ida juga menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Baca juga artikel terkait JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri