Menuju konten utama

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS-TK

Cara mendaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS-TK
Sejumlah orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan menyimak instruktur saat mengikuti pelatihan kerja di bidang komputer di Balai Latihan Kerja (BLK), Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker akan menerbitkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jaminan sosial berupa JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dilansir dari Kemenko PMK, program ini akan mulai diterapkan pada Februari 2022.

"Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto.

Penerbitan JKP oleh pemerintah telah melalui banyak proses sehingga dinyatakan siap pada Februari 2022.

Proses penerapan JKP yang akan dimulai pada Februari 2022 ini juga telah melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, Permenaker, maupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai namanya, JKP ditujukan untuk para pekerja yang kehilangan pekerjaan dan JKP memiliki beberapa manfaat yang telah disusun matang oleh pemerintah.

Manfaat JKP sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 ada tiga, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat pertama ditujukan untuk membantu menunjang finansial pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Manfaat kedua, akses informasi pasar kerja yang terwujud dalam dua layanan: layanan informasi pasar kerja oleh Ditjen Binapenta dan layanan bimbingan jabatan.

Serta manfaat ketiga adalah pelatihan kerja agar pencari kerja mampu meningkatkan kompetensi yang arahnya tidak hanya sebagai pekerja kembali (pegawai), tetapi juga Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

Persyaratan Daftar JKP

Dilansir dari laman resmi BPJS, JKP memiliki segmentasi penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Beberapa persyaratan penerima JKP yakni:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/ BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/ BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
  6. Syarat Administratif Pengajuan JKP
Selanjutnya, ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi, antara lain:

  • Bukti PHK
  • Adanya komitmen untuk bekerja kembali
  • Syarat untuk Perusahaan
Berikut ini syarat perusahaan baik perusahaan baru maupun perusahaan yang telah terdaftar:

  • Data aset dan omset
  • Data tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email)
  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Tidak Memenuhi Kriteria
Sedangkan untuk pekerja yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP adalah:

  • Mengundurkan Diri
  • Cacat Total Tetap
  • Pensiun
  • Meninggal Dunia
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
  • Cara Daftar JKP
Seluruh peserta yang telah terdaftar dan eligible secara otomatis akan menjadi peserta JKP.

Sementara itu, prosedur untuk peserta baru sama dengan pendaftaran kepesertaan program lainnya, yakni mengisi formulir F1 dan F1a, dan melakukan pembayaran iuran.

Peserta akan otomatis terdaftar sebagai peserta JKP jika program yang didaftarkan perusahaan bagi TK tersebut sesuai dengan skala usaha perusahaan sebagaimana ketentuan.

Kriteria Penerima JKP

Kriteria penerima JKP, yakni syarat masa iur. Kriteria syarat masa iur adalah tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dengan catatan enam bulan dibayar berturut-turut.

Periode Pengajuan

JKP dapat diajukan sejak pekerja dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak dinyatakan pemutusan hubungan kerja.

Informasi lebih jelas dan rinci dapat diakses melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni laman BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga menerbitkan buku saku tentang JKP yang bisa diunduh dengan link ini.

Baca juga artikel terkait JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dhita Koesno