tirto.id - Apa saja daftar bantuan sosial atau bansos yang masih disalurkan pada tahun 2022 mendatang?
Terdapat sejumlah bansos yang bisa cair tahun 2022, mulai dari PKH hingga Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pemerintah juga menyatakan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan bansos khusus untuk kedaruratan, Bantuan Sosial Tunai (BST) bakal dilanjutkan pada 2022.
Namun BST hanya akan disalurkan jika terjadi keadaan darurat sebab masuk dalam Bansos Khusus. Jenis Bansos Khusus dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen.
BST Kemensos 2022
Bansos tunai Kemensos juga bakal disalurkan pada 2022 jika terjadi keadaan darurat. Jumlah bantuan sosial yang disalurkan disesuaikan dengan keputusan pemerintah.
“Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” katanya. Mensos mempersilakan masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.
Anda juga bisa memanfaatkan fitur “usul” dan “sanggah” pada situs cekbansos. Dengan dua fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos.
Di sisi lain, untuk meningkatkan program bansos ini supaya tepat sasaran, Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara terus menerus dan sistematis.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah sebagai penerima bansos Kemensos 2022, silahkan akses https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Selain bansos Kemensos, pemerintah juga menyiapkan beberapa bantuan sosial lainnya seperti Prakerja hingga UMKM.
Bansos yang Masih Disalurkan: Prakerja 2022
Berdasarkan laman resmi instagramnya, pihak Kartu Prakerja menyatakan, situs Kartu Prakerja sudah tidak lagi menerima pendaftaran dan akan kembali dibuka di tahun 2022.
"Namun, Sobat tetap bisa mendapatkan informasi terbaru seputar Program Kartu Prakerja melalui akun ini. Ayo terus berlatih untuk meningkatkan kemampuan serta kompetensi Sobat. Tetap semangat dan sampai jumpa di tahun 2022!" sebagaimana dikutip dari medsos Prakerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus pada Kamis (11/11/2021) dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.
Deputi Agus menerangkan,program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu akan sangat membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," sebutnya.
Agus menyatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 disamping program bantuan sosial yakni program sembako program PKH, BST, dan BLT.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PKH Kemensos 2022
Kemensos bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk Bansos PKH dengan kelaurga penerima manfaat (PKM) sebanyak 10 juta. Penyaluran Bansos PKH dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam empta tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2022. Penyaluran bansos melalui Bank HIMBARA yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai bakal kembali disalurkan pada 2022. Kali ini terdapat penambahan jumlah penerima bansos yaitu sebanyak 5,9 juta.
"Insya Allah sudah sepengetahuan Ibu Menkeu, sudah ditotal bahwa yang BPNT itu bukan hanya 18,8 juta KPM namun ada penambahan 5,9 juta KPM usulan daerah," kata Mensos Tri Rismaharini.
Sehingga total penerima Bansos Sembako pada 2022 mencapai 24,7 keluarga nilai bantuan Rp200 ribu per bulan. Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk. Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.
Editor: Yantina Debora