Menuju konten utama

Cara Daftar Bansos PKH Agustus 2024, Syarat dan Besarannya

Simak cara daftar Bansos PKH Agustus 2024 beserta syarat dan besaran yang akan didapat oleh penerima manfaat.

Cara Daftar Bansos PKH Agustus 2024, Syarat dan Besarannya
Seorang warga menunjukan Kartu Keluarga Sejahtera, yang digunakan untuk menarik dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), di Desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas, Jateng, Rabu (4/11/2020). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

tirto.id - Masyarakat bisa menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) apabila memenuhi syarat dan besarannya. Calon KPM bansos PKH kemudian perlu memahami cara daftarnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian sosial (Kemensos) bansos PKH sejak tahun 2007. PKH merupakan sebuah bansos untuk keluarga miskin yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun keluarga miskin yang memenuhi persyaratan sebagai PKM adalah mereka yang memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Melalui program ini, PKM bansos PKH dapat mengakses manfaat fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan khususnya untuk ibu hamil dan anak-anak.

Anak yang sehat sejak dari masa kandungan dan keterjaminan mereka mendapatkan pendidikan bisa menjadi harapan untuk memutuskan rantai kemiskinan di kemudian hari.

Sementara itu, bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia PKH diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan kesejahteraan sosial.

Pada tahun 2024, pemerintah membagikan bansos PKH menjadi empat tahap yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Periode tahapan tersebut meliputi Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bantuan bansos PKH diberikan sesuai dengan kategori yang ada dalam KPM dan maksimal diberikan untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

  • Kategori ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Kategori anak 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Kategori pendidikan SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  • Kategori pendidikan SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  • Kategori pendidikan SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  • Kategori penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Kategori lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Cara Daftar Bansos PKH Agustus 2024

Pendaftaran bansos PKH 2024 dapat dilakukan secara offline ataupun online. Masyarakat yang ingin mendaftar offline dapat mengunjungi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK.

Setelah data masuk, kepala desa akan musyawarah terkait data dan meneruskan informasi pendaftaran ke pihak kecamatan. Berikutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Nantinya data SISK akan disahkan oleh bupati dan wali kota sebagai daftar penerima Bansos PKH.

Selain tu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Unduh Aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang diberikan valid dan akurat.
  • Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi “Daftar Usulan.”
  • Pilih “Tambah Usulan” untuk memulai proses pendaftaran. Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
  • Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
  • Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
  • Tim akan mengevaluasi data sebelum mengonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

Syarat Daftar Bansos PKH Agustus 2024

Sebelum melakukan pendaftaran dengan mengikuti cara di atas, calon KPM bansos PKH harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  • Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Masyarakat juga dapat mengakses laman website resmi Kementerian Sosial di www.cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos secara online hanya dengan mengisikan data yang diperlukan sesuai KTP.

Baca juga artikel terkait PKH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya