tirto.id - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa program bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024, yang awalnya direncanakan hanya sampai Juni 2024, karena anggaran yang mencukupi.
Program Bansos beras 10 kg bertujuan membantu kebutuhan pangan, mengurangi dampak ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat solidaritas sosial.
Penyaluran dilakukan secara berkala pada bulan Juni, Agustus, Oktober, dan Desember 2024. Pemilihan penerima berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa penyaluran bansos beras akan dilakukan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember tahun ini, dengan penyaluran setiap dua bulan sekali sejak Juni.
Berikut ini syarat dan ketentuan Bansos Beras 10 kg:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Pendapatan rendah.
- Domisili di wilayah yang mendapatkan Bansos.
- tidak boleh mendapatkan bantuan sosial sejenis dari program lain.
- Penerima potensial seringkali harus mengajukan permohonan atau melaporkan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
- Data penerima Bansos akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan menerima bantuan.
Cara Cek Bansos Beras dan Ayam
Tidak semua orang bisa menerima bansos pangan. Bansos ini hanya diberikan kepada empat golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Keempat golongan tersebut adalah KPM program keluarga harapan (PKH), KPM bantuan pangan nontunai (BPNT), KPM penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau anak yang berisiko stunting yang datanya berasal dari BKKBN.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkah pengecekan adalah sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data di e-KTP atau Dukcapil.
- Ketik huruf kode captcha.
- Klik 'Cari Data'.
- Sistem akan mencari dan menampilkan Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra