tirto.id - Salah satu program bantuan sosial (bansos) yang masih berjalan hingga saat ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan program pemberian bantuan tunai kepada keluarga miskin dengan tujuan meningkatkan taraf hidup dan memutus rantai kemiskinan.
Bantuan yang diberikan hingga Rp3,5 juta per tahun ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
Pada tahun 2023, 10,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) telah merasakan manfaat PKH. Bagi Anda yang belum terdaftar, masih ada kesempatan untuk mendaftar secara online.
Persyaratan Pendaftaran Bansos Rp3,5 Juta
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat penting:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunannya.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Tata Cara Daftar Bansos Rp3,5 Juta secara Online
Berikut ini tata cara daftar Bansos Rp3,5 juta secara online:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buat akun baru dengan mengisi data diri seperti nama lengkap, NIK KTP, alamat email, dan nomor telepon.
3. Verifikasi akun melalui email atau SMS yang dikirimkan ke alamat email dan nomor telepon yang kamu daftarkan.
4. Login ke aplikasi Cek Bansos menggunakan akun yang telah dibuat.
5. Pada halaman utama, pilih menu “Daftar Usulan”.
6. Klik “Tambah Usulan” dan pilih jenis bansos yang ingin diajukan, yaitu “PKH”.
7. Isi data diri dengan lengkap dan benar, termasuk data anggota keluarga.
8. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
9. Periksa kembali data yang telah diinput dan pastikan sudah benar.
10. Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Cara Cek Status Penerima Bansos Rp3,5 Juta
Apabila Anda sudah mendaftar, Anda dapat mengecek status penerima bansos Rp3,5 juta secara online melalui:
- Buka aplikasi Cek Bansos, login akun kamu, dan pilih menu “Daftar Usulan”. Status usulan akan tertera di sana.
- Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK KTP, dan alamat.
- Anda juga bisa datang ke kantor kelurahan/desa setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pastikan Anda memenuhi semua syarat;
- Isikan data diri dengan lengkap dan benar;
- Unggah foto KTP dan swafoto yang jelas dan tidak buram;
- Jangan lupa pastikan data di aplikasi Cek Bansos sesuai dengan data di KK dan KTP;
- Jangan menunda-nunda submit usulan bansos.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra