tirto.id - Salah satu syarat untuk daftar KIP Kuliah adalah peserta sudah terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Adapun pendaftaran program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka sejak 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024. Terdapat jangka waktu sepanjang 8 bulan bagi siswa untuk melakukan pendaftaran.
Program KIP Kuliah adalah program yang dicanangkan pemerintah untuk meringankan biaya berkuliah bagi siswa kurang mampu secara ekonomi. Diperuntukkan khusus bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Kondisi ekonomi siswa tersebut divalidasi dengan sejumlah syarat, termasuk keikutsertaan dalam DTKS. Lantas bagaimana cara untuk mendaftarkan diri di DTKS? Artikel ini akan mengulas informasi lengkap terkait status DTKS dalam KIP kuliah, cara daftar hingga cara cek.
Apa itu status DTKS dalam KIP Kuliah?
Status DTKS diperlukan sebagai persyaratan administrasi KIP Kuliah, menandakan kepesertaan bantuan sosial atau bansos. Program KIP Kuliah sendiri memberikan kemudahan bantuan dana bagi calon mahasiswa berupa uang saku yang diberikan setiap bulannya, penerima manfaat juga dibebaskan dari biaya pendidikan perguruan tinggi.
Adapun perangkat pemerintah yang bertanggung jawab atas program bantuan sosial adalah Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. DTKS sebelumnya dikenal dengan nama Basis Data Terpadu (BDT) yang berisi informasi tentang 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan rendah di Indonesia.
DTKS adalah data induk yang memuat informasi pemberdayaan sosial dan penerima bantuan, hingga potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data tersebut dijadikan acuan penyaluran dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN ataupun APBD.
Masyarakat yang memenuhi kondisi status ekonomi dan kesejahteraan rendah, namun belum terdaftar di DTKS dapat mendaftar melalui daring maupun luring di kelurahan/RT setempat.
Cara Mengurus DTKS untuk Pendaftaran KIP Kuliah
Seperti disebutkan, bagi Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah namun belum terdaftar DTKS dapat menempuh pendaftaran terlebih dahulu melalui online maupun secara langsung di kelurahan atau desa setempat.
Cara Mengurus DTKS KIP Kuliah secara Online
Untuk mengakses pendaftaran melalui online di rumah saja, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
1. Unduh dan install aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store
2. Setelah terinstall, buka aplikasi tersebut dan daftarkan akun Anda dengan klik "Buat Akun Baru"
3. Selanjutnya layar akan menampilkan kolom data diri, isi data diri Anda di kolom tersedia
4. Unggah dokumen sesuai instruksi yang diberikan aplikasi
5. Verifikasi dan aktivasi akun Anda dengan mengakses surel yang dikirimkan ke alamat surel terdaftar
6. Setelah selesai mengaktivasi akun melalui surel, buka kembali aplikasi lalu klik menu "Daftar Usulan"
8. Isi kembali data diri sesuai instruksi dari aplikasi
9. Selanjutnya, pilih jenis bantuan, misalnya KIP Kuliah
10. Terakhir, lakukan kembali verifikasi dan validasi melalui surel.
Cara Mengurus DTKS KIP Kuliah secara Langsung
Mengingat persebaran internet dan ketersediaan perangkat elektronik yang masih belum memadai, pemerintah turut menyediakan fasilitas pendaftaran secara luring. Pendaftaran dapat dilakukan dengan dengan mendatangi kantor desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:1. Siapkan dokumen persyaratan sebelum pergi ke kantor pemerintah desa/kelurahan, seperti KTP dan KK
2. Jika sudah siap, kunjungi kantor desa/kelurahan setempat
3. Susun berita acara yang dicatat dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah
4. Verifikasi dan validasi dapat dilakukan melalui dinas sosial setempat yang dilakukan dengan cara kunjungan rumah tangga.
Cara mengetahui apakah kita sudah terdaftar di DTKS?
Setelah selesai melakukan pendaftaran, periksa keikutsertaan Anda di DTKS melalui laman resmi Kemensos. Berikut adalah tahapan mengecek status DTKS untuk syarat KIP Kuliah:
1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Kemudian isi kolom "Wilayah PM (Penerima Manfaat)” yang terdiri atas informasi terkait provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama sesuai dengan data yang tercantum di KTP
4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak "HURUF KODE"
5. Jika huruf kode di dalam kotak kurang terlihat jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Setelah selesai, klik tombol CARI DATA Sebagai catatan, sistem akan mencari nama Anda.
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Yulaika Ramadhani