tirto.id - Pemerintah memberikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)-Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut, memungkinkan penerima untuk mendapatkan kemudahan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kemudian, Program MLT-JHT BPJS Ketenagkerjaan juga memberikan peluang kepada pekerja atau butuh sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa adanya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Program MLT-JHT Ketenagakerjaan sebenarnya sudah digulirkan sejak dikeluarkannya Permenaker Nomor 35 tahun 2016. Namun, kemudian Kementerian memperbaharui aturan tersebut yang dikeluarkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
Aturan terbaru Kemnaker terkait MLT-JHT Ketenagakerjaan memuat beberapa ketentuan baru seperti penyaluran program MLT (termasuk KPR) tidak hanya melalui bank Himbara, tapi juga bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Selain itu, Pemnaker Nomor 17 Tahun 2021 juga menjelaskan terkait fasilitas pengalihan KPR umum jadi KPR MLT, hingga penentuan suku bunga deposito untuk pembiayaan perumahan pekerja paling tinggi 2 persen di atas BI 7 Day Reverse Repo Rate.
Adapun Isi dari Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur terkait pelaksanaan Program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya bisa dilihat melalui link PDF sebagai berikut.
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2021Permenaker17.pdf
Syarat Program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan
Program MLT-JHT Ketenagakerjaan merupakan layanan tambahan untuk peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya. Namun, dalam pelaksanaan program tersebut peserta harus memenuhi syarat untuk mendapatkan kemudahan fasilitas seperti yang tercantum dalam saluran Instagram milik Kemnaker sebagai berikut:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah
2. Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua minimal 1 tahun
3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepersertaan dan pembayaran iuran
4. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta
5. Peserta aktif membayar iuran
6. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK
Manfaat dan Kelebihannya Program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan
Program MLT-JHT Ketenagakerjaan memang memungkinkan peserta yang bekerja sebagai pekerja atau buruh dapat menerima kemudahan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun renovasi rumah. Namun, Program MLT-JHT Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat dan kelebihan lain yang menguntungkan bagi peserta yang berposisi sebagai pekerja dan buruh sebagai berikut:
1. Tidak dibebankan iuran tambahan
2. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5%
3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta
4. Kredit Pemilik Rumah (KPR) maksimal Rp55 juta
5. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta
6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo