Menuju konten utama

Syarat KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Rumah Subsidi

Berikut ini syarat pengajuan KPR di program MLT BPJS Ketenagekerjaan, serta pinjaman uang muka dan biaya untuk renovasi rumah.

Syarat KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk untuk Rumah Subsidi
Foto udara perumahan KPR subsidi di Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.

tirto.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang terdaftar di program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mendapat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa keringanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan peluang bagi pekerja mengakses KPR bersubsidi, Pinjaman Uang Muka Rumah, dan Pinjaman Renovasi Rumah.

Program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan didasari Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi beleid tersebut dengan menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Permenaker tersebut memuat beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan pelaksanaan program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

Misalnya, penyaluran program MLT (termasuk KPR) tidak hanya melalui bank Himbara, tapi juga bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Selain itu, kini tersedia fasilitas pengalihan KPR umum jadi KPR MLT, hingga penentuan suku bunga deposito untuk pembiayaan perumahan pekerja paling tinggi 2 persen di atas BI 7 Day Reverse Repo Rate.

Isi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur program MLT BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya bisa dilihat melalui link PDF ini.

Syarat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan: KPR, PRP, PUMP

Progam MLT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyediakan peluang bagi pekerja peserta layanan JHT untuk mendapat kemudahan dan keringanan dalam pengajuan KPR, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Pinjaman Uang Muka Perumahan.

Mengutip info laman resmi BP Jamsostek, berikut detail informasi mengenai program MLT BPJS Ketenagakerjaan, beserta syarat untuk pengajuan KPR, PRP, dan PUMP bagi pekerja.

1. KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan

KPR MLT bisa diajukan oleh peserta program JHT BP Jamsostek yang hendak membeli rumah tapak maupun rumah susun. KPR bersubsidi juga bisa diakses melalui program ini.

Suku bunga KPR Bersubsidi di program MLT dipatok 5% dengan besaran uang muka (DP) bisa sampai 1 persen. Sementara itu, tingkat suku bunga KPR non subsidi di program MLT di kisaran BI Repo Rate + 3% dengan uang muka sebesar 5 persen.

a. Persyaratan Umum

  • Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
  • Harga maksimal adalah 500 juta rupiah.
  • Jangka waktu kredit maksimal 20 tahun.
  • Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
  • Besaran biaya KPR yang disediakan kepada peserta sesuai dengan hasil analisa dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bank penyalur.

b. Syarat Peserta

  • Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir persetujuan.
  • Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

2. PRP MLT BPJS Ketenagakerjaan

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) bertujuan membantu peserta BP Jamsostek mengakses pinjaman untuk keperluan renovasi rumah milik peserta. Tingkat suku bunganya: BI Repo Rate + 3%.

a. Persyaratan Umum

  • Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.
  • Jangka waktu kredit maksimal 10 tahun.
  • Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) yang disediakan kepada peserta yang telah dilakukan analisa dan memenuhi persyaratan sesuai dengan kertentuan yang berlaku di bank penyalur.

b. Syarat Peserta

  • Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir persetujuan.
  • Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
  • Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

3. PUMP MLT BPJS Ketenagakerjaan

Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta BP Jamsostek mendapatkan pinjaman dana untuk menutupi sebagian atau seluruh uang muka untuk KPR rumah tapak maupun rumah susun. Tingkat suku bunganya: BI Repo Rate + 3%.

a. Persyaratan Umum

  • Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
  • Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
  • Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
  • Berlaku untuk rumah subsidi.
  • Besaran pembiayaan pump yang disediakan kepada perserta sesuai dengan hasil analisa dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.

b. Syarat Peserta

  • Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
  • Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir persetujuan.
  • Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Syarat Pengajuan KPR MLT untuk Rumah Subsidi di BTN

Bank BTN merupakan salah satu bank HIMBARA yang turut menyalurkan KPR MLT BPJS Ketenakerjaan. Peserta BP Jamsostek pun dapat mengakses KPR Bersubsidi melalui BTN dengan fasilitas: uang muka mulai 1 persen; suku bunga 5% tetap; jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun; Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah (khusus rumah tapak); serta bebas premi asuransi dan PPN.

Peserta BP Jamsostek yang mengakses KPR Bersubsidi melalui BTN akan dikenakan biaya administrasi Rp250 ribu. Nilai total biaya provisi sekitar 0,5 persen.

Mengutip laman BTN, berikut ini syarat pengajuan KPR Bersubsidi bagi peserta BP Jamsostek yang memanfaatkan program MLT BPJS Ketenagakerjaan, beserta prosedur pengajuan pinjaman.

a. Syarat Peserta

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
  • Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif.
  • Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

b. Syarat dokumen

  • Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pasfoto terbaru Pemohon & Pasangan
  • FC eKTP/Kartu Identitas
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Surat Nikah/Cerai
  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • FC NPWP/SPT PPh 21
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
  • Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
  • Form permohonan Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
  • Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

c. Prosedur Pengajuan KPR Bersubsidi

  • Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan ke petugas Loan Service Kantor Cabang BTN
  • Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
  • Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra-realisasi kredit di rekening tabungan pemohon
  • Lakukan penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan
  • Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan.

Baca juga artikel terkait KPR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora