tirto.id - Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan nasib buruh dan pekerja yang sudah tidak bekerja sebelum memasuki umur pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dipatok 56 tahun.
Hal tersebut menjawab soal polemik uang jaminan kerja yang tidak bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan akibat terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Permenaker 2 tahun 2022 dan PP 37 tahun 2021 pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun," tegas Airlangga dalam keterangan daring, Senin (14/2/2022).
Untuk menjawab polemik itu, pemerintah sudah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang berada di masa tunggu kerja setelah kehilangan pekerjaan.
"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," lanjut Airlangga.
Airlangga lantas menegaskan kembali tujuan awal adanya program JHT. Jaminan hari tua, imbuhnya, adalah jaminan yang diberikan saat pekerja tidak produktif dengan masuk masa pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Program ini bermanfaat akumulasi iuran dari pengembangan, mampu dicairkan sebelum pensiun dengan syarat tertentu, kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan.
Sementara itu, jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial baru sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dalam melindungi buruh dan pekerja agar mendapat derajat hidup layak sebelum masuk pasar kerja. Masyarakat pun, kata Airlangga, akan langsung mendapatkan manfaat JKP setelah berhenti kerja.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga.
Ia pun menegaskan, program JKP tidak memberatkan pekerja maupun pemberi kerja karena iuran JKP dibayar pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa manfaat JKP tidak mengganggu manfaat sosial yang ada.
"JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tegas Airlangga.
Airlangga mengklaim, buruh ter-PHK justru akan mendapatkan manfaat lebih baik daripada klaim sebelumnya. Ia mencontohkan, pegawai yang di-PHK di tahun kedua dengan gaji Rp5 juta akan mendapatkan 45 persen dari 5 juta dari 3 bulan pertama yakni Rp6,75 juta. Kemudian 25 persen dari 5 juta dari angka gaji 5 juta yakni Rp1,25 juta dikali 3 bulan karena bulan keempat sampai keenam dengan angka Rp3,75 juta. Masyarakat total mendapatkan Rp10,5 juta.
"Sedangkan dengan mekanisme yang lama dengan JHT itu mendapatkan iurannya adalah 5,7 persen dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan Rp6,84 juta dan tambahan 5 persen pengembangan 2 tahun Rp350 ribu sehingga mendapatkan Rp7,19 juta," kata Airlangga.
"Sehingga secara efektif regulasi ini memberikan Rp10.500.000 dibandingkan Rp7.190.000," tutur Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan bagi pekerja informal lewat program prakerja untuk praskilling dan upskilling. Bantuan lewat program prakerja ini diberikan untuk kewirausahaan dan pelaku UMKM terdampak COVID. Bantuan yang diberikan mencapai Rp3,55 juta dengan perincian pelatihan Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta atau Rp600 ribu sebanyak 4 kali dan survei Rp150 ribu.
Ia pun memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan soal penerapan JHT dan JKP kepada publik di masa depan selama 3 bulan ke depan. Ia memastikan pemerintah tetap akan melindungi rakyat sesuai aturan yang berlaku.
"Menaker akan mulai hari ini menyosialisasikan kebijakan ini secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar dapat memenuhi kehidupan yang layak sebagai yang diamanatkan konstitusi kita," tegas Airlangga.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri