Menuju konten utama

KSPI Desak Aturan JHT hanya Bisa Dicairkan saat 56 Tahun Dicabut

Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut kebijakan Permenaker yang baru dikeluarkan ini merupakan wujud penindasan kepada kaum buruh.

KSPI Desak Aturan JHT hanya Bisa Dicairkan saat 56 Tahun Dicabut
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru saja dikeluarkan.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa JHT hanya bisa dicairkan oleh buruh yang di-PHK di usia 56 tahun.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut kebijakan Permenaker yang baru dikeluarkan ini merupakan wujud penindasan kepada kaum buruh.

"Ketika buruh di-PHK saat berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah 26 tahun agar usianya mencapai 56 tahun. Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," katanya dalam rilis yang diterima Tirto pada Sabtu (12/2/2022).

Dirinya mengungkapkan bahwa setelah di-PHK buruh tidak lagi memiliki penghasilan dan hanya dengan JHT bisa menggantungkan hidup.

"Dalam aturan baru buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT. Padahal selama masa tunggu itu buruh sudah tidak memiliki pendapatan," ungkapnya.

Iqbal menyebut bahwa induk dari permasalahan Permenaker yang baru ini adalah UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

"Semua masalah ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan MK," terangnya.

Iqbal juga mengingatkan kepada Menaker, Ida Fauziyah agar mengingat kembali pesan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah memberikan kebijakan untuk membolehkan buruh mengambil dana JHT sebulan setelah di PHK.

"Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam upaya membantu buruh yang ter PHK dan kehilangan pendapatannya agar bisa hidup dari JHT yang bisa diambil 1 bulan setelah PHK," ujarnya.

Dalam permasalahan kesejahteraan buruh, Iqbal juga mengingatkan bahwa pemerintah sering alpa. Salah satunya adalah dengan kebijakan PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

"Bahkan walaupun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum," tegasnya.

Baca juga artikel terkait JAMINAN HARI TUA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri

Artikel Terkait