tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki layanan Jaminan Hari tua (JHT), yakni program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kini klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tentu memudahkan peserta karena tidak perlu lagi untuk mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim saldo JHT dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Klaim Saldo JHT
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut merupakan syarat dan ketentuan pengajuan lapak asik:
Kategori Klaim dengan Sebab
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Dokumen yang Disiapkan untuk Pengajuan Klaim JHT di Lapak Asik
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/ Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50.000.000)
Apabila kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja/ Surat Keterangan Habis Kontrak lebih dari satu lembar, lakukan pengunggahan menjadi satu file PDF, serta pastikan seluruh dokuman di atas sudah lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Cara Klaim Saldo JHT
Dikutip kembali dari lamanBPJS Ketenagakerjaan, berikut merupakan cara klaim saldo JHT :
1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemdian klik menu ‘Saya Setuju’, ‘Saya bukan Robot’, dan klik menu ‘Berikutnya’ di sebelah kanan;
2. Isi data pribadi pekerja seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat & tanggal lahir, serta nama ibu kandung;
3. Selanjutnya isi data pekerja tambahan seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini peserta diwajibkan untuk memverifikasi nomor ponselnya;
4. Unggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan mengajukan Klaim JHT BPJS ketenagakerjaan pada opsi ‘Sebab Klaim dan Dokumen pendukung’. Dokumen ini antara lain scan kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, Surat Keterangan Berhenti Kerja, foto diri, formulir permohonan Klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP. Maskimal ukuran file adalah 6 Mb;
5. Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang;
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
7. Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data;
8. Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Melacak Klaim Saldo JHT
Peserta BPJAMSOSTEK dapat melakukan pelacakan proses klaim yang telah diajukan dengan cara memasukkan nomor peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Identitas kependudukan (NIK) melalui link ini.
Editor: Yunita Dewi