Menuju konten utama

Cara Daftar & Input Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar & Input Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan)," bunyi pasal tersebut,

Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan,

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan karyawan lepas kontrak juga diwajibkan jika karyawan sudah bekerja selama tiga bulan berturut – turut di bawah perusahaan tersebut, seperti dilansir dari laman Disnaker Kabupaten Buleleng.

Untuk peraturan karyawan golongan ini, perusahaan wajib mendaftarkan mereka pada angsuran Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Peraturan ini bersifat wajib untuk segera dilakukan segera setelah masa kerjanya mendekati tiga bulan.

Sedangkan untuk karyawan kontrak di bawah tiga bulan, perusahaan tetap wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS jaminan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Setelah nanti bekerja di atas tiga bulan karena perpanjangan kontrak, maka perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian dan jaminan kesehatan terhitung saat perpanjangan kontrak dimulai.

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan perusahaan bisa dengan mudah mendaftarkan karyawan atau pegawainya secara online melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lantas bagaimana cara daftar dan input data lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar di SIPP BPJS Ketenagakerjaan

1. Untuk melakukan pendaftaran New SIPP, bukalah website New SIPP melalui link yang ada

di website BPJS Ketenagakerjaan atau dapat juga langsung membuka Website New SIPP

(https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline/).

2. Klik tombol Login untuk memasuki form login.

3. Kemudian akan terbuka form untuk login, klik Daftar SIPP.

Anda harus mengisi Data Perusahaan dan Identitas Pengguna. Masukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan Divisi Anda. Jika NPP terdaftar, maka otomatis Nama Perusahaan akan terisi. Kemudian klik tombol Next.

4. Aplikasi akan menampilkan field Data User Login. Setelah itu anda harus mengisi Email, Password dan Ulangi Password. Kemudian klik tombol Next.

5. Aplikasi akan menampilkan Data User KPJ. Anda harus mengisi Data User KPJ yg berisi field tentang Nomor Peserta(KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone. Kemudian kli tombol Daftar.

6. Setelah klik tombol Daftar, aplikasi akan menampilkan verifiksi nomor handphone. Dan akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor handphone yang sudah dicantumkan. Apabila OTP yang dimasukkan benar maka akan muncul notifikasi berhasil.

7. Anda akan menerima email untuk aktifasi akun pada aplikasi SIPP. Klik link pada email yang didapat, kemiudian anda akan ter direct ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan

Cara Input Data Karyawan di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bila Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran akun di SIPP BPJS Ketenagakerjaan mana, langkah selanjutnya adalah menginput data pegawai di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut caranya.

1. Login ke aplikasi New SIPP. Kemudian klik menu tombol Tambah TK.

2. Setelah itu akan muncul menu pop up, lalu Anda bisa memilih Tambah Individu atau Tambah Massal sesuai keperluan.

3, Jika Anda memilih Tambah Individu, maka halaman akan menampilkan pop up pilihan tenaga kerja. Apakah sudah memiliki KPJ atau belum. Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan.

4. Kemudian akan muncul field untuk melakukan input KPJ tenaga kerja yang akan didaftarkan. Klik Lanjut dan tunggu hingga muncul pop up Berhasil.

5. Lengkapi Form Tenaga Kerja, seperti Profil Tenaga Kerja. Lalu pilih Lanjut.

6. Isi anggota keluarga pegawai, dengan klik Tambah Keluarga. Nanti akan muncul pop up form profil keluarga. Lalu Klik Simpan.

7. Pada halaman konfirmasi, cek kembali semua data tenaga kerja dan anggota keluarganya

Jika sudah benar dan sesuai lalu klik Simpan.

8. Anda juga bisa melihat data yang sudah di input terekam di dalam aplikasi. Caranya Anda bisa melihat pada halaman utama lalu pilih LoV peserta baru. Nanti aplikasi akan menampilkan data peserta baru yang sudah di input.

9. Apabila kita memilih Tambah Massal, maka aplikasi akan menampilkan formulir Upload Tenaga Kerja Baru.

Klik Download Template. Nantinya, aplikasi akan mengunduh template dengan berformat Microsoft Excel berisi data-data tenaga kerja baru. Isi template tersebut.

10. Jika sudah, unggah file template dengan klik Choose File dan pilih nama template yang telah diunduh.

Kemudian pilih Upload.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya