Menuju konten utama

Isi dan Link Download Inpres No 1/2022: BPJS Syarat Layanan Publik

Isi Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah pelayanan publik. 

Isi dan Link Download Inpres No 1/2022: BPJS Syarat Layanan Publik
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi menjadi syarat administrasi layanan publik. Peraturan ini telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022.

Hal ini ditujukan untuk mendorong masyarakat Indonesia untuk terdaftar dalam kepesertaan program JKN dalam bentuk BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti telah memperluas JKN melalui kolaborasi antarkementerian. Berdasarkan Inpres yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa JKN akan bekerja sama dengan 30 Kementerian Indonesia.

Menurut Ghufron adanya peraturan baru ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit administrasi masyarakat melainkan untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan kemudahan masyarakat yang ikut serta dalam penggunaan program JKN-KIS mulai dari pendaftaran, perubahan data, iuran, pengaduan layanan, adanya penerapan antrean Daring, hingga penggunaan NIK untuk proses asministrasi peserta.

Dikutip dari laman Antara Ghufron menyampaikan bahwa salah satu kemudahan JKN adalah proses pengecekan status keaktifan peserta atau mencetak kartu JKN-KIS digital tidak sampai 5 menit.

Program layanan kesehatan ini dapat berjalan dengan baik jika mendapat dukungan bersama. Tidak hanya pihak tertentu seperti BPJS Kesehatan melainkan pemerintah dan masyarakat juga harus ikut andil dalam program ini.

Bahkan pemerintah sudah menetapkan bahwa regulasi program JKN-KIS wajib untuk setiap penduduk Indonesia yang diatur dalam UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, hingga Inpres Nomor 1 tahun 2022.

Isi Inpres No 1 Tahun 2022

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres ini telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dikutip dari Jdih BKP RI Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berisi:

- Tidak hanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ibadah haji yang harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan, tapi juga menjadi syarat wajib dalam proses administrasi publik yaitu di 23 kementerian dan 7 lembaga negara.

- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

- Kementerian Dalam Negeri diperintahkan untuk menyediakan akses data penduduk dengan basis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program JKN sesuai peraturan perundang-undangan.

- Sementara instruksi untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah agar memastikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengurus, pengawas, serta anggota koperasi merupakan peserta aktif dalam JKN.

- Instruksi Presiden yang ditetapkan dalam rangka mengoptimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan telah menginstruksikan setiap masing-masing Kementerian.

Untuk meninjau lebih rinci mengenai isi setiap kementerian dapat mengunjungi link ini.

Baca juga artikel terkait ISI INPRES NO 1 TAHUN 2022 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yandri Daniel Damaledo