Menuju konten utama

JKN Jadi Syarat Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan: Kepesertaan Wajib

Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik.

JKN Jadi Syarat Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan: Kepesertaan Wajib
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. JKN akan menjadi syarat administrasi pelayanan publik.

“Untuk diketahui bahwa sistem JKN ini kepesertaannya itu wajib, ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," kata Ali Ghufron Mukti kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait kolaborasi pelaksanaan program JKN bersama 30 kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah.

Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah.

Kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS,” kata dia.

Ghufron mengatakan orang yang membeli tanah sudah jelas orang mampu secara finansial sehingga didorong untuk bergotong royong dalam program JKN-KIS.

Terkait masyarakat yang tidak mampu, kata Ghufron, akan ditentukan oleh dinas sosial di wilayah setempat berdasarkan klasifikasi miskin yang berlaku di Indonesia.

“Jadi sebetulnya tidak ada alasan yang miskin tidak mampu. Jadi tinggal diurus, memang perlu waktu, sekarang mulai diurus (kepesertaan BPJS Kesehatan) disadarkan seluruh masyarakat," kata Ghufron.

Kolaborasi selanjutnya adalah kerja sama dengan Polri dalam penerapan aturan serupa bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM). Namun ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Itu (syarat BPJS Kesehatan untuk SIM) nanti berikutnya,” kata Ghufron.

Ghufron menambahkan seluruh kolaborasi tersebut merupakan upaya pihaknya dalam mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta JKN-KIS sebagai pemenuhan hak untuk kesehatan bagi setiap orang.

Ghufron mengatakan ketentuan perluasan layanan JKN telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 bahwa cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 98 persen dari populasi. Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz