Menuju konten utama

Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Jual Beli Tanah

Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Jual Beli Tanah
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Regulasi itu dikeluarkan Jokowi pada 6 Januari 2022. Jokowi menginstruksikan kepada para menterinya agar seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam progam Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu penerapan Inpres 1/2022 adalah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor: HR.02/153-400/II/2022 bertanggal 14 Februari 2022.

Aturan ini mewajibkan untuk melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Aturan ini berbunyi "Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan".

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan membenarkan terbitnya aturan ini saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (19/2/2022). Indra mengatakan aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2022.

"Untuk pemberlakuannya secara efektif 1 maret 2022 untuk pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun karena jual beli," kata Indra.

Menurut Indra, aturan ini diberlakukan karena pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional, yaitu BPJS Kesehatan.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi dengan asuransi pemerintah,” jelas Indra.

Indra tak menjelaskan korelasi lebih lanjut mengenai mengurus administrasi jual beli tanah dengan wajib terdaftarnya warga pada BPJS Kesehatan. Ia hanya mengingatkan agar warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.

"Bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa mendaftar baik secara offline maupun online," jelasnya.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto