Menuju konten utama

Menkes Target RS Terapkan KRIS BPJS Kesehatan pada Juni 2025

Menkes menegaskan 3.113 dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia wajib menerapkan sistem KRIS BPJS Kesehatan pada Juni 2025.

Menkes Target RS Terapkan KRIS BPJS Kesehatan pada Juni 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, peningkatan kasus cuci darah pada anak, status pandemi dan kondisi terkini wabah Mpox serta pengawasan proses pendidikan kedokteran di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menargetkan implementasi Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juni 2025. Program KRIS akan menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan di rumah sakit seluruh Indonesia.

“Kita rencana memang Juni ini kita harapkan semua RS sudah mulai melakukan implementasi KRIS,” kata Budi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025).

Budi mengatakan, sebanyak 3.113 dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia diwajibkan untuk menerapkan standar KRIS dan 115 lainnya tidak diwajibkan dalam penerapan ini.

Budi menegaskan, penerapan KRIS bukan persoalan layanan kelas, melainkan merupakan standar minimal bagi masyarakat. Alhasil, kata dia, masyarakat dapat mendapatkan layanan yang minimal sama, dan standarnya terpenuhi.

“KRIS itu sebetulnya adalah menerapkan standar minimal bagi masyarakat, jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas. Jadi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi,” ujarnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN ini menjelaskan bahwa KRIS mencakup sejumlah standar pelayanan, di antaranya adalah persoalan infrastruktur hingga penataan ruangan. Salah satunya adalah persoalan kamar mandi yang ditempatkan di dalam ruangan.

"Tapi ada mungkin yang agak memerlukan effort, tapi menurut kami manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam, jadi kamar mandinya enggak usah di luar karena kan pasien sakit, kalau bisa kamar mandinya dalam ruangan," tutur Budi.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Ke-12 komponen yang harus dipenuhi antara lain komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi; Ventilasi udara; Pencahayaan ruangan; Perlengkapan tempat tidur; Nakes per tempat tidur; Temperatur ruangan; Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non-infeksi; Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; Tirai atau partisi antar tempat tidur; Kamar mandi dalam ruangan rawat inap; Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Baca juga artikel terkait KRIS BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher