Menuju konten utama

Cara Bayar BPJS Kesehatan Pertama Kali dan Besaran Iurannya

Simak cara bayar BPJS Kesehatan lewat mobile banking, e-commerce, dan e-wallet. Ketahui besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Cara Bayar BPJS Kesehatan Pertama Kali dan Besaran Iurannya
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Peserta baru BPJS Kesehatan mungkin masih belum terlalu memahami cara membayar iuran serta besaran biaya yang harus dibayarkan. Simak artikel ini untuk mengetahui informasi cara bayar dan nominal iuran BPJS Kesehatan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas yaitu, kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas memiliki ketentuan bayaran iuran yang berbeda-beda berdasarkan kemampuan finansial masing-masing. Namun demikian, peserta berhak mendapatkan fasilitas pelayanan yang sama.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 pada bulan bersangkutan jatuh pada hari libur, iuran bisa dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Bayar BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah seiring berkembangnya pembayaran digital di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa cara bayar iuran BPJS Kesehatan secara online di sejumlah platform.

Lewat MobileBanking

Aplikasi Mobile Banking dari berbagai bank menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan. Apabila Anda menggunakan BRImo, dapat mengikuti langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi BRImo;
  2. Login menggunakan username dan password;
  3. Pada halaman utama pilih menu “Lainnya”;
  4. Pilih menu “Tagihan”;
  5. Pilih menu “BPJS”;
  6. Pilih menu “BPJS Kesehatan”;
  7. Isikan nomor BPJS pada menu “Nomor Pembayaran”;
  8. Klik “Lanjutkan”;
  9. Tinjau pembayaran;
  10. Tuntaskan pembayaran dengan masukkan PIN BRImo.

Lewat e-Wallet

Aplikasi e-Wallet menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan. Apabila Anda menggunakan DANA, dapat mengikuti langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi DANA;
  2. Login menggunakan username dan password;
  3. Pada halaman utama pilih menu “Lihat Semua”;
  4. Pada kelompok “Tagihan/Bills” pilih menu “BPJS Kesehatan”;
  5. Isikan nomor peserta BPJS Kesehatan pada kotak yang tersedia;
  6. Klik “enter”;
  7. Total tagihan yang harus dibayarkan akan tertera;
  8. Klik “Bayar”;
  9. Tuntaskan pembayaran dengan masukkan PIN DANA.

Lewat e-Commerce

Aplikasi e-Commerce menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan. Apabila Anda menggunakan Shopee, dapat mengikuti langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi Shopee;
  2. Pada kotak pencarian ketik “BPJS”;
  3. Pilih menu “Bayar BPJS”
  4. Pilih menu “BPJS Kesehatan”;
  5. Isikan nomor peserta BPJS Kesehatan pada kotak yang tersedia;
  6. Klik “enter”;
  7. Total tagihan yang harus dibayarkan akan tertera;
  8. Klik “Bayar”;
  9. Tuntaskan pembayaran dengan masukkan PIN ShopeePay.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 34 regulasi tersebut dijelaskan rincian besaran iuran BPJS Kesehatan setiap kelasnya yang dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), meliputi:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1 yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2

Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2 yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 yaitu sebesar Rp35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Dari total tersebut sebesar Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin