tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan layanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama masa libur Lebaran 2025.
Untuk mengakomodir kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan di kantor cabang serta tetap mengoperasikan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses di masa liburan.
Untuk piket di kantor cabang, dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Sementara layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
"Layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan," kata Ghufron dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, di Cikini, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Lewat prinsip portabilitas yang diterapkan Program JKN, peserta bisa memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja. Dengan begitu tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta JKN terdaftar.
Artinya, kata Ghufron, peserta yang mudik ke kampung halaman tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," jelas Ghufron.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal. Maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Namun, ia mengingatkan, harus dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta dalam kondisi-kondisi aktif.
"Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut," terang Lily.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto