Menuju konten utama

28,85 Juta Peserta Menunggak Iuran BPJS Kesehatan pada 2024

BPJS Kesehatan lantas akan menggunakan program New Rehab 2.0 karena nilai tunggakan mencapai Rp21,48 triliun dari puluhan juta penunggak tersebut.

28,85 Juta Peserta Menunggak Iuran BPJS Kesehatan pada 2024
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti,dalam acara Peluncuran New Rehab 2.0 di Kantor BPJS pada Senin (3/2/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkap bahwa terdapat 28,85 juta peserta menunggak iuran BPJS hingga Desember 2024. Alasan penunggakan ini dikarenakan karena dua alasan, yakni keterbatasan kemampuan membayar iuran (ability to pay) dan kemauan untuk membayar (willingnes to pay).

“Sehingga, sampai Desember 2024 ada tinggakan iuran sebesar 28,85 juta jiwa dengan total nilai tunggakan mencapai Rp21,48 triliun, cukup banyak. Nah, dari 28,85 juta jiwa tersebut, sebanyak 10,98 juta jiwa telah beralih ke segmen kepesertaan lainnya,” kata Ali Ghufron dalam acara Peluncuran New Rehab 2.0 di Kantor BPJS pada Senin (3/2/2025).

Oleh karena itu, demi mengatasi angka tunggakan iuran yang semakin besar, BPJS Kesehatan melakukan pembaruan sistem melalui program New Rehab 2.0. Program ini merupakan penyempurnaan dari sistem yang telah ada sebelumnya dengan memungkinkan peserta untuk menyicil tunggakan iuran yang lebih fleksibel.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengatakan cicilan dalam program pembaharuan ini disebut bakal menghitung angsuran sekaligus dengan iuran bulan berjalan. Dengan skema ini, status kepesertaan akan langsung aktif setelah peserta menyelesaikan cicilan terakhir tanpa adanya tunggakan baru.

“Di antaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir,” kata dia.

Program ini dapat dimanfaatkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan luran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.

“Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali,” ujarnya.

Kemudian, Arief mengatakan, khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen juga menjadi target Program New REHAB 2.0. Walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP.

"Misalnya sat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak ditanggung lagi iurannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena sudah dianggap mampu. Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif," jelas Arief,” sambung Arief.

Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program New REHAB 2.0 melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga artikel terkait PESERTA BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher