tirto.id - Iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami kenaikan paling lambat 1 Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai awal tahun 2025 nanti, tarif BPJS Kesehatan masih dalam proses evaluasi untuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 59 Tahun 2024.
Hasil evaluasi ini akan menentukan kemungkinan perubahan tarif BPJS paling lambat 1 Juli 2025 mendatang.
Kapan Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 103B Ayat 8 bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur berbagai perubahan terkait implementasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya adalah rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk menyamakan standar layanan kesehatan bagi semua peserta tanpa perbedaan kelas 1, 2, atau 3.
Implementasi KRIS sendiri akan dilakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 mendatang. Dalam masa transisi ini, pihak Rumah Sakit diwajibkan melakukan penyesuaian fasilitas berdasarkan 12 kriteria KRIS seperti jumlah maksimal empat tidur per ruangan dengan kamar mandi dalam, dan kriteria lainnya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2024
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak serta merta langsung menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun evaluasi terhadap manfaat dan tarif akan dilakukan yang kemungkinan besar dapat mengarah pada perubahan tarif setelah implementasi KRIS diterapkan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sampai masa transisi dan evaluasi diputuskan. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Selain itu, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, beberapa ketentuan diubah, termasuk iuran peserta mandiri (PBPU dan BP) yang berlaku mulai 1 Juli 2020, yaitu:
1. Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang;
2. Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang;
3. Kelas 3: Rp42.000 per bulan per orang, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp25.500. Namun per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas 3 yaitu sebesar Rp35.000, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti peserta miskin dan tidak mampu tetap digratiskan melalui pendanaan APBN dan APBD. Hingga saat ini, sekitar 132,6 juta peserta JKN adalah kelompok PBI. Relaksasi juga diberikan bagi peserta yang mengalami penunggakan iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali dengan melunasi tunggakan.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra