Menuju konten utama

Kemenkes akan Evaluasi Program KRIS Usai Dikritik Komisi IX DPR

Dante sebut evaluasi ini nantinya akan menentukan apakah penerapan KRIS dilanjutkan atau ditunda.

Kemenkes akan Evaluasi Program KRIS Usai Dikritik Komisi IX DPR
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan mengevaluasi program kelas rawat inap standar (KRIS). KRIS ini menghapus kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Evaluasi itu dilakukan setelah mendengar masukan dari Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan, Dewas Pengawas Kesehatan serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan evaluasi ini nantinya akan menentukan apakah penerapan KRIS dilanjutkan atau ditunda yang berencana diimplementasikan pada 30 Juni 2025.

“Kami jadikan masukan supaya program KRIS ini apakah disetujui atau diteruskan atau dievaluasi dulu, atau dipersiapkan dan ditunda sementara, nanti kita tetapkan,” kata Dante.

Dante mencatat sejumlah hal penting dari masukan anggota DPR dalam rapat dengar pendapat hari ini. Pertama, kata dia, masalah ekuitas terkait kapasitas tempat tidur yang digunakan BPJS.

“Kami mencatat ada 253.124 tempat tidur. Apabila KRIS ini diterapkan, maka potensi kehilangan tempat tidurnya adalah menjadi 23.227 tempat tidur, identik dengan 9,1 persen dari seluruh tempat tidur perawatan BPJS,” ucap Dante.

Dante memastikan kehilangan tempat tidur ini tidak serta merta mengurangi ekualiti masyarakat untuk masuk ke rumah sakit. Sebab,jelas dia tidak semua rumah sakit memiliki bed occupancy rate yang sama.

“Secara keseluruhan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit yang kami miliki kira kira 50-60 persen. Justru nanti dengan mengurangi tempat tidur ini mungkin BOR akan meningkat. Rasio yang 2523 itu identik dengan 1,3 berbanding dengan 1.000 penduduk. Ini sesuai dengan mandat WHO yang menyampaikan bahwa rasio tempat tidur adalah 1 berbanding 1.000 penduduk,” tutur Dante.

Lalu, jelas dia, masalah kualitas. Dante menjamin kualitas program KRIS ini. Dante mengatakan idealisme yang ingin diterapkan dalam program KRIS meningkatkan kualitas layanan, yang tadinya 8-10 orang di satu bangsal menjadi 4 orang.

“Kualitas ini harus kita evaluasi bersama dengan menerapkan program-program yang ada di dalam KRIS tadi dan menyeragamkan kualitas tersebut, sehingga rumah sakit pemerintah maupun swasta taat pada kriteria yang masuk dalam KRIS,” kata Dante.

Di sisi lain, kata dia, perihal tarif. Ia mengatakan saat ini tarif KRIS sedang direvisi. “Untuk tarif baru di rumah sakit, sehingga nanti dengan terjadinya pengurangan tempat tidur evaluasi tarif ini akan membuat rumah sakit juga rugi,” tutur Dante.

Sementara itu, Dante mengatakan, iuran KRIS saat ini sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS, dan Kemenkes.

“Untuk nanti mengeluarkan iuran berapa yang pas yang bisa diterima oleh masyarakat, adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” tutup Dante.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz