Menuju konten utama

DPR soal Penerapan KRIS BPJS Kesehatan: Lebih Bijak Bila Ditunda

Yahya Zaini meminta pemerintah menunda penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan yang berencana diterapkan pada 30 Juni 2025.

DPR soal Penerapan KRIS BPJS Kesehatan: Lebih Bijak Bila Ditunda
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Selasa (3/11/2020).AANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, meminta pemerintah menunda penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan, yang berencana diterapkan pada 30 Juni 2025. Hal itu disampaikan Yahya dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan, Dewas Pengawas Kesehatan serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

"Jadi, menurut saya pertimbangkan baik-baik plus minusnya kalau mau ditunda akan lebih bijak saya kira, sehingga betul siap," kata Yahya.

Yahya meminta Kementerian Kesehatan serta BPJS mempertimbangkan aspirasi dari anggota Komisi IX yang merasa keberatan KRIS dilanjutkan. Bahkan ada yang minta dibatalkan.

Yahya mengatakan, dirinya sudah mengecek di dapil dirinya di Madiun ihwal kesiapan rumah sakit untuk melaksanakan KRIS. Rumah sakit memang mengaku siap, tetap mengeluh adanya pengurangan tempat tidur.

"Kata mereka ada pengurangan tempat tidur sebanyak 15 persen. Dengan adanya perubahan ruangan dari 12 menjadi 4 ada 15 persen kekurangan tempat tidur," ucap Yahya.

Menurut Yahya, pengurangan tempat tidur itu berdampak pada pendapatan rumah sakit. Sebab, jumlah tempat tidur akan menurun.

"Kalau seperti ini bagaimana jalan keluarnya, jadi artinya bahwa penerapan KRIS juga berimplikasi kepada pendapatan rumah sakit," tutur Yahya.

Yahya juga mempertanyakan penerapan KRIS ini terhadap stabilitas BPJS Kesehatan, baik stabilitas finansial keuangan maupun pelayanannya. Ia mengatakan bila menguntungkan bagi BPJS, tetapi merugikan bagi masyarakat, solusinya tinggal merevisi UU 40 tahun 2004 tentang BPJS.

"Cuma kasihan bagi Kemenkes yang sudah mengeluarkan dana, persiapan KRIS yang kesiapannya setengah lebih kesiapan rumah sakit," tutup Yahya.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru mengenai penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang