tirto.id - Kepesertaan BPJS terdiri atas beberapa jenis. Ada peserta mandiri, yang membayar iuran rutin secara penuh. Ada pula yang dikategorikan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak memiliki kewajiban membayar iuran. Tanggungan iuran BPJS dibayar oleh pemerintah melalui APBN. Lalu, apakah peserta mandiri bisa mengajukan pindah ke PBI?
Peserta BPJS Mandiri bisa mengajukan pindah status keanggotaan menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun, tidak semua pengajuan disetujui.
Untuk pindah BPJS Mandiri ke PBI, peserta harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya masuk dalam data DTKS. Artikel ini akan menjelaskan cara pindah BPJS Mandiri ke PBI secara online maupun offline.
Mekanisme Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Dalam beberapa keadaan yang menyebabkan sulitnya ekonomi, peserta BPJS Mandiri dapat beralih status kepesertaan menjadi penerima bantuan iuran. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah syarat, meliputi:
- Penduduk warga negara Indonesia.
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Peserta menyiapkan dokumen meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Bukti pembayaran pelunasan iuran BPJS Mandiri, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan meterai Rp10.000.
- Peserta melakukan pengajuan ke dinas sosial masing-masing kabupaten/kota atau melalui aplikasi pengajuan DTKS.
- Dinsos Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan data peserta supaya masuk ke DTKS.
- Peserta yang telah masuk data DTKS akan mendapatkan surat dari dinsos kabupaten/kota.
- Peserta membawa surat ke kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS.
- Kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS akan melaporkan data peserta ke kantor pusat BPJS secara berjenjang.
- Menteri melakukan penetapan PBI Jaminan Kesehatan peserta.
Cara Pengajuan Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Kunci keberhasilan dari pengajuan pindah BPJS Mandiri ke PBI adalah peserta terlebih dahulu harus masuk sebagai DTKS. Meskipun demikian, beberapa tempat desa maupun dinsos kabupaten/kota dapat melakukan perubahan BPJS Mandiri ke PBI dan masuk DTKS dalam satu pintu. Berikut cara pengajuan pindah BPJS Mandiri ke PBI:
1. Cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat kantor desa
Berikut tahapan cara pindah BPJS mandiri ke PBI secara offline di kantor desa.- Peserta datang ke balai desa untuk membuat SKTM.
- Desa meminta syarat lain seperti KTP, KK, dan bukti pembayaran pelunasan iuran BPJS Mandiri, hingga meterai Rp10.000.
- Desa mengajukan ke Dinsos Kabupaten/Kota.
- Dinsos Kabupaten/Kota menindaklanjuti pengajuan DTKS.
- DTKS diterima, Dinsos Kabupaten/Kota menindaklanjuti ke BPJS Kesehatan.
- Dinsos Kabupaten/Kota memberikan data yang telah jadi ke desa.
- Desa memberikan kepada peserta BPI baru.
2. Cara pindah BPJS Mandiri ke PBI dengan datang langsung ke dinas sosial
Berikut panduan cara pindah pindah BPJS mandiri ke PBI secara online.- Peserta datang ke balai desa untuk membuat SKTM.
- Peserta membawa SKTM, KTP, KK, dan bukti pembayaran pelunasan iuran BPJS Mandiri, hingga meterai Rp10.000 ke Dinsos Kabupaten/Kota.
- Dinsos melakukan verifikasi hingga pengajuan DTKS ke Menteri.
- DTKS diterima, Dinsos memberikan dokumen supaya peserta menuju BPJS cabang, kabupaten, atau kota.
- BPJS cabang, kabupaten, atau kota melakukan pengajuan ke BPJS Kesehatan untuk perubahan status BPJS Mandiri ke BPI.
- Peserta mendapatkan status BPI.
3. Cara pengajuan pindah BPJS mandiri ke PBI lewat aplikasi Kemensos
Berikut tahapan cara pindah BPJS Mandiri ke PBI melalui aplikasi Kemensos.- Peserta menuju balai desa untuk mendapatkan SKTM.
- Peserta melakukan pengajuan diri ke DTKS lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Peserta yang diterima dan masuk DTKS, otomatis akan masuk ke BPI.
- Peserta juga dapat dianjurkan untuk menuju BPJS cabang, kabupaten, atau kota melakukan pengajuan ke BPJS Kesehatan untuk perubahan status BPJS Mandiri ke BPI.
4. Cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat Mobile JKN
Berikut panduan cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat Mobile JKN.- Peserta masuk (login) ke akun Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi.
- Jika belum memunyai akun, peserta dapat mendaftar terlebih dahulu dengan menekan opsi “Masuk/Daftar” pada halaman awal aplikasi.
- Pilih menu “Lainnya” di halaman beranda.
- Klik opsi “Perubahan Data Peserta”.
- Pilih nama peserta yang akan diperbarui datanya.
- Pilih bagian segmen peserta, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Penting untuk membaca syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Setelah itu, centang kotak yang ada dan tekan opsi “Selanjutnya”.
- Ikuti panduan yang ada untuk mengajukan kepindahan kepesertaan BPJS mandiri ke PBI.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin