Menuju konten utama

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK KTP Jika Kartu Hilang

Bagaimana cara cek nomor BPJS ketenagakerjaan dengan NIK KTP?

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK KTP Jika Kartu Hilang
Ilustrasi BPJSTKU. foto/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile

tirto.id - BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Bagi peserta, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau nomor BPJS Ketenagakerjaan adalah urutan nomor BPJS Anda, yang salah satunya berguna ketika mengajukan pencairan uang JHT atau Jaminan Hari Tua.

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana jika kartu BPJS Ketenagakerjaan kita hilang? Apakah kita tetap bisa mencairkan dana?

Anda masih bisa mengecek nomor BPJS melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP.

Bagaimana cara cek nomor BPJS ketenagakerjaan dengan NIK KTP?

Berikut adalah beragam cara mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan kita berdasarkan NIK KTP yang kita punya, sebagaimana dikuti dari laman resminya.

1. Call Center BPJS

Caranya melakukan panggilan telepon ke nomor 175. Selanjutnya, Anda akan terhubung dengan call center dari BPJS. Panggilan tersebut dikenakan tarif telepon oleh karena itu jika melakukan panggilan ke call center BPJS juga memerlukan pulsa.

2. Media Sosial BPJS

Alternatif kedua, caranya menghubungi kontak layanan BPJS melalui media sosial resminya dengan mengunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html

Kontak layanan BPJS juga tersedia melalui WhatsApp dengan di nomor +62 811-9115910 dan +62 855-1500910. Namun, layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui Whatsapp hanya terbatas untuk Pekerja Migran Indonesia (TKI) di luar negeri saja.

3. Kantor Cabang BPJS

Cara ini bisa dilakukan apabila memiliki cukup waktu untuk mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar di daerah sekitar tempat tinggal dengan membawa Kartu Keluarga, e-KTP, dan surat paklaring (bukti bahwa sedang atau pernah bekerja di suatu perusahaan) jika diperlukan. Kemudian, sampaikan maksud dan tujuan ke petugas setempat.

Salah satu layanan itu adalah jaminan hari tua (JHT) untuk para pekerja dalam mempersiapkan masa depan mereka. Saldo JHT ini dapat di klaim atau dicairkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi terlebih dahulu.

Oleh karena itu dalam hal ini, kebijakan-kebijakan terkait pencairan JHT ini baru muncul dan tentunya perlu diketahui oleh para peserta BPJS TK.

Infografik SC Cek Nomor BPJSTK

Infografik SC Cek Nomor BPJSTK. (tirto.id/Lugas)

Dilansir dari situs pasien BPJS, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Dengan perubahan seperti itu menjadi kabar baik bagi para peserta BPJS TK. Terdapat beberapa informasi terkait untuk melakukan klaim JHT ini yang harus diketahui dan dipahami agar peserta tidak bingung dalam proses pengurusan BPJS TK.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya