Menuju konten utama

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Pakai Aplikasi Mobile JKN

Jika merasa faskes tidak memadai, peserta dapat pindah faskes. Berikut ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan pakai aplikasi Mobile JKN.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Pakai Aplikasi Mobile JKN
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat pindah faskes bila merasa faskes yang dituju tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Guna mempermudah masyarakat yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mobile JKN pada 2018. Adanya aplikasi tersebut mempermudah pasien pengguna kartu jaminan kesehatan memanfaatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan, termasuk pindah fasilitas kesehatan (faskes).

Fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tempat berobat yang diprioritaskan untuk didatangi pasien yang sesuai dengan pilihan pasien tersebut. Faskes dapat berupa rumah sakit, klinik, ataupun puskesmas.

Terdapat tiga tingkatan faskes yang dapat dipilih oleh pengguna fasilitas BPJS. Apabila faskes yang dituju tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk penanganannya, pasien dapat dirujuk ke tingkatan faskes yang sudah dipilih.

Cara Pindah Faskes BPJS

Melalui video yang diunggah BPJS di akun Youtube resminya, aplikasi Mobile JKN dapat digunakan untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika pasien ingin melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan secara online, berikut tahapannya:

  1. Unduh aplikasi JKN di Playstore (Android) atau Appstore (Iphone).
  2. Daftarkan diri untuk menjadi pendaftar baru dengan memasukkan beberapa data pribadi mulai dari nomor BPJS, email, nomor KTP, dan sebagainya.
  3. Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS.
  4. Pada kolom faskes, aka nada pop up untuk memilih provinsi, kabupaten, dan pilihan faskes.
  5. Tunggu dan dapatkan kode verifikasi melalui e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.
  6. Lakukan verifikasi dan pasien dapat langsung konfirmasi perubahan data tersebut.
  7. Setelah perubahan, faskes yang baru akan aktif pada satu bulan berikutnya. Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, pasien masih menggunakan faskes lama.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat pada laman resmi BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan, semua warga negara Indonesia wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan seperti dilansir situs resmi BPJS, jika tidak mendaftar BPJS maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti membuat SIM, passport dan lain-lainnya.

Maka sebenarnya seluruh warga negara Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan. Pada intinya, menurut BPJS, program BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh masyarakat untuk daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai dari anak-anak, dewasa hingga orang tua. Namun BPJS menekankan masyarakat untuk mendaftar di kelas yang sesuai kemampuan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis