Menuju konten utama

Bagaimana Cara Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan?

Cara berhenti dari kepesertaan di BPJS Kesehatan adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Bagaimana Cara Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan?
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Satu-satunya cara berhenti dari kepesertaan di BPJS Kesehatan adalah dengan tidak perlu lagi membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan yang dimiliki. Hal itu akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan. Akan tetapi pertanyaannya sekarang adalah bagaimana kemudian ketika peserta itu sakit kembali?

Permasalahan mengenai pemberhentian status peserta BPJS itu sudah muncul sejak tahun 2018 dan jawaban yang diberikan tetap sama, yaitu berhenti membayar iuran. Namun hal itu ternyata hanya berlaku sementara. Karena kita sudah diikat oleh Peraturan Presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan, semua warga negara Indonesia wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan seperti dilansir situs resmi BPJS, jika tidak mendaftar BPJS maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti membuat SIM, passport dan lain-lainnya.

Maka sebenarnya seluruh warga negara Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan. Pada intinya, menurut BPJS, program BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh masyarakat untuk daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai dari anak-anak, dewasa hingga orang tua. Namun BPJS menekankan masyarakat untuk mendaftar di kelas yang sesuai kemampuan.

Lain hal bagi warga yang memang tidak mampu, maka pemerintah menyediakan solusi berupa menjadikan mereka Peserta PBI (penerima bantuan iuran).

Masih Banyak Masyarakat yang Merasa Rugi

BPJS Kesehatan memiliki konsep gotong royong, di mana orang-orang yang masih sehat yang membayar iuran, secara tidak langsung akan menolong orang yang sedang sakit. Artinya, baik orang itu dalam keadaan sehat atau sakit memiliki kewajiban untuk membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.

Namun faktanya masih banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Sehingga banyak dari mereka menunggak iuran dan sekarang malah ada rencana pemerintah menaikkan harga iurannya. Di beberapa daerah, warga kemudian mengajukan turun kelas.

Di sisi lain banyak masyarakat yang juga belum terdaftar dan persoalan keramahan petugas yang selalu membeda-bedakan kelas.

Pasien BPJS Kesehatan sering mendapat layanan perawatan kelas bawah dengan alasan kamar sudah penuh. Bahkan dokter-dokter di fasilitas kesehatan tingkat satu seringkali hanya bertanya keluhan pasien dan langsung memberi resep obat. Tanpa menyentuh dan melakukan pemeriksaan lanjutan pada pasien.

Diskriminasi pelayanan ini yang kemudian membuat pengobatan berbasis keilmuan masih dipilih masyarakat sebagai alternatif.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis