tirto.id - Dalam proses jual beli tanah banyak sekali hal-hal yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu, terutama terkait dengan legalitas.
Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan saat menjual atau membeli adalah lokasi tanah tersebut, harga, dan tentunya surat-surat yang sah yang.
Bagi Anda yang akan membeli atau menjual, maka perlu berhati-hati dengan mafia tanah agar terhindar dari masalah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Instagramnya @kementerian.atrbpn menyampaikan bagaimana alur resmi saat bertransaksi jual beli tanah agar terhindar dari mafia tanah:
1. Penjual bertemu dengan pembeli
2. Penjual menunjukkan bukti kepemilikannya
3. Pembeli cek langsung bidang tanah yang dijual, menanyakan kepada aparat desa setempat apakah bidang tanah tersebut benar-benar milik penjual dan tidak bermasalah
4. Pembeli mengecek daftar PPAT di website Kementerian ATR /BPN www.atrbpn.go.id/Publikasi/Daftar-Ppat
5. Penjual dan pembeli menghadap ke Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
6. PPAT melakukan pengecekan Sertifikat tanah ke kantor pertanahan setempat
7. Kantor pertanahan melakukan pengecekan apakah catatan yang ada di Sertifikat sama dengan catatan di buku tanah
8. Bukti yuridis clear and clean
9. Penjual membayar Pajak Penghasilan dengan tarif 2,5% x Harga Transaksi atau NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)
10. Penjual dan Pembeli membuat Akta Jual Beli dihadapan PPAT bersamaan dengan menyerahkan pembayaran apabila melalui bank, harus dapat membuktikan dengan nota pembayaran
11. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif (5% (NJOP-NJOPTKP (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditentukan masing-masing Pemerintah Daerah))
12. Setelah Akta Jual Beli selesai maka pembeli dapat mendaftarkan peralihan hak karena jual beli ke kantor pertanahan dengan menyiapkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi kuasa
- Surat pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli PPAT
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari penjual-pembeli
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipintahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
13. Pembeli membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
14. Kantor pertanahan memerika dan memproses permohonan
15. Sertifikat beralih nama ke pembeli
16. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertahanan.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yandri Daniel Damaledo