tirto.id - Kasus pertanahan adalah salah satu permasalahan yang masih marak terjadi di Indonesia.
Berdasarkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil, pada 2019, terdapat sebanyak 8.959 kasus sengketa tanah yang diterima oleh BPN.
Sengketa tanah hanyalah satu bagian dari segala permasalahan yang dianggap sebagai kasus pertanahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016, kasus pertanahan terdiri dari tiga macam, yaitu sengketa tanah, konflik tanah, dan perkara tanah.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pertanahan perlu mengerti bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut secara benar agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dalam peraturan menteri yang sama, telah dijelaskan cara-cara penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak terkait. Salah satu di antaranya adalah mediasi.
Dikutip dari infografis milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), mediasi adalah cara penyelesaian sengketa dan konflik melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Penyelesaian melalui mediasi akan bersifat sederhana dan musyawarah antar-pihak terkait sehingga hasilnya akan berupa win-win solution atau untung di kedua belah pihak.
Mediator, sebagai pihak ketiga, bertugas untuk membantu para pihak terkait menemukan penyelesaian yang tepat, tanpa adanya paksaan.
Tipe mediator yang digunakan oleh Kementerian ATR/BPN adalah Authorative Mediator.
Seseorang yang termasuk dalam tipe mediator tersebut adalah pejabat yang memiliki kompetensi dan memiliki pengetahuan terhadap sengketa yang akan ditanganinya.
Berikut adalah tahapan dari mediasi sebagai cara penyelesaian kasus pertanahan:
1. Pra Mediasi
Pada tahap ini, segala pelaksanaan terkait mediasi dilakukan. Beberapa hal di antaranya adalah keputusan bahwa kedua pihak ingin menyelesaikan kasus melalui mediasi, penunjukkan mediator, dan penentuan lokasi maupun waktu mediasi.
Berikut adalah tahapan runutnya:
- Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi
- Kedua belah pihak mengajukan permohonan mediasi kepada Kementerian ATR/BPN
- Menunjuk mediator yang merupakan pejabat Kementerian ATR/BPN dengan surat tugas
Pada tahap ini, kegiatan mediasi pun dimulai. Mediator akan membuka diskusi terkait inti permasalahan.
Mediator juga akan menawarkan pilihan-pilihan penyelesaian/perdamaian kepada kedua belah pihak. Berikut adalah tahapan runutnya:
- Pelaksanaan mediasi (mulai dari diskusi hingga pemberian pilihan perdamaian)
- Berhasilnya mediasi
- Tercapainya kesepakatan
- Pembuatan akta perdamaian
- Pendaftaran di Pengadilan Negeri
- Pendaftaran di Pengadilan (untuk menghasilkan hukum tetap)
Mediasi akan menghasilkan kesepatakan akan perjanjian perdamaian. Pelaksanaan terhadap segala perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh kedua pihak termasuk ke dalam tahap pasca mediasi.
Kedua belah pihak harus mengikuti perjanjian yang sudah ditetapkan, mengingat hal tersebut telah dikuatkan atau ditetapkan oleh hukum.
Mediasi digunakan sebagai salah satu penyelesaian kasus pertanahan karena memiliki berbagai macam keuntungan bagi kedua belah pihak.
Berikut adalah keuntungan-keuntungan yang didapatkan jika memilih jalur mediasi:
1. Cepat
Mediasi cenderung memiliki prosedur yang lebih sederhana dibandingkan jalur penyelesaian lain.
Karena prosedurnya yang sederhana, proses penyelesainnya pun singkat, yaitu selama 30 hari.
2. Sama-sama untung
Jalur mediasi akan memberikan hasil win-win solution kepada kedua belah pihak yang berselisih.
Dengan win-win solution, kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungannya masing-masing dan tidak ada yang dirugikan.
3. Terpercaya
Dengan memilih mediasi, segala proses yang dijalankan akan bersifat aman dan terpercaya.
Hal tersebut dikarenakan pihak yang menjadi mediator bukanlah sembarang orang, melainkan pejabat yang memiliki kompetensi dan memiliki pengetahuan terhadap sengketa yang akan ditanganinya.
4. Adil
Pihak-pihak terkait akan memperoleh rasa keadilan karena penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan fleksibel.
Dengan begitu, hasil yang ditetapkan pun akan sesuai dengan kehendak masing-masing pihak karena mereka dilibatkan secara langsung dalam urusan penyelesainnya.
5. Berkekuatan hukum
Walaupun dilaksanakan secara sederhana dan musyawarah, kesepakatan perjanjian damai akan bersifat final dan dilindungi oleh kekuatan hukum.
Sebab, kesepakatan perdamaian telah didaftarkan ke pengadilan. Dengan begitu, jika salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian, pihak lain dapat meminta pertanggungjawaban melalui jalur hukum.
Penulis: Fatimah Mardiyah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari