Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Tanah Untuk Rakyat melakukan aksi kubur diri di kawasan Taman Kayu Mas Raya, Pulogadung, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Majelis Hakim PN Yogyakarta menolak gugatan terhadap aturan yang melarang warga non-pribumi memiliki tanah di DIY dengan alasan ketentuan itu merupakan kebijakan dan bukan termasuk peraturan perundang-undangan.