tirto.id - TNI Angkatan Udara melaksanakan eksekusi penggusuran rumah warga yang berada di kawasan Cikopo, Bungursari, Purwakarta, Jawa barat, pada Senin (23/4/2018).
Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Yanna Nurhandiana, penggusuran dilakukan karena warga menempati tanah negara milik TNI Angkatan Udara.
“Masih berlangsung [Penggusuran]. Hari ini semuanya digusur. Ini kan lahan negara,” kata Yanna saat dihubungi Tirto, pada Senin siang.
TNI AU mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 16,96 hektar tersebut berdasar sertifikat terbitan tahun 1983. Selain itu, berdasar sudut pandang TNI AU, hanya purnawirawan TNI saja yang berhak menempati tanah tersebut, bukan keluarganya.
Sekarang, seluruh purnawirawan TNI yang semula bermukim di tanah itu telah meninggal dunia. TNI AU hendak mengambil lahan tersebut untuk difungsikan sebagai tempat pendaratan helikopter dan dropzone pesawat.
Sebelum penggusuran itu dilakukan, TNI AU sempat mengadukan warga ke Polres Purwakarta atas tuduhan pelanggaran penyerobotan lahan negara.
TNI AU beralasan dasar alasan warga tinggal di lokasi tersebut lemah. Warga memakai dasar surat keputusan Jenderal TNI M. Panggabean pada tahun 1974 dengan nomor KEP/B/28/VII/1974. Warga juga berpatokan pada surat perintah operasi yang dikeluarkan Panglima Komando Daerah Udara V TNI AU, Marsekal Muda Sukardi nomor KODAU V/04/1/30/ASLOG.
Akan tetapi, ketika laporan itu masih dalam tahap penyelidikan polisi, penggusuran terhadap warga ternyata tetap dilakukan. Yanna Nurhandiana mengklaim hal ini tidak menjadi masalah sebab warga sudah bersepakat dengan TNI AU dan bersedia meninggalkan tempat tinggalnya.
“TNI AU bikin laporan kami terima. Udah beberapa kali juga,” kata dia. “Tadi ada pertemuan dan masyarakat sudah oke digusur, jadi kami [polisi] sebatas pengamanan saja.”
Salah satu anggota tim advokasi warga Cikopo, Army Mulyanto membenarkan ada pertemuan warga, Polisi, dan TNI AU. Tetapi, menurut dia, tidak ada kesepakatan soal penggusuran.
“Siapa itu yang bilang sepakat? Ngaco saja. Kami sudah lapor juga ke Komnas HAM,” kata Army.
Army menegaskan warga tetap menolak digusur, tetapi mereka tak bisa berbuat apa-apa. TNI AU menggunakan buldoser untuk meruntuhkan rumah warga di Cikopo. Harta benda milik warga dibiarkan terlantar di luar rumah mereka.
“Kalau sepakat tidak mungkin kami protes dari kemarin. Ini kami pasrah saja terlantar di halaman rumah,” kata dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom